TANGERANG – Berkas dukungan syarat minimal pasangan calon (Paslon) pendaftar untuk Bupati dan Wakil Bupati jalur Independen Zulkarnain-Lerru, sempat dikembalikan setelah melalui verifikasi administrasi.

Diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar, sebanyak 126 ribu dukungan untuk paslon pendaftar Independen non partai tersebut tidak memenuhi syarat secara administrasi.

“Secara hasil dari 159 ribu dukungan itu yang memenuhi syarat hanya 29 ribu sekian. Jadi 126 ribu itu tidak memenuhi syarat secara administrasi, dan 4 ribu belum memenuhi syarat untuk calon perseorangan” kata Umar kepada awak media, Senin 10 Juni 2024.

Umar menuturkan, pengembalian berkas dukungan tersebut dilakukan setelah proses verifikasi administrasi yang dimulai dari tanggal 13 sampai dengan 2 Juni lalu.

Sementara saat ini lanjut dia, proses verifikasi kembali dilakukan setelah pihak Zulkarnain-Lerru mengembalikan dokumen dukungan perbaikan kepada KPU, tepatnya pada Jum’at 7 Juni 2024.

Ia menegaskan bahwa hal ini dilakukan sebagaimana diatur dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) serta Juknis (Petunjuk Teknis), dimana pihak terkait mengembalikan 2 kali lipat dari jumlah tidak memenuhi syarat di permin pertama.

“Jadi yang kita terima kemarin per tanggal 7 Juni itu sebanyak 233 ribu sekian untuk jumlah dukungan, yang saat ini kami sudah melakukan verifikasi administrasi untuk yang perbaikan sampai dengan 18 Juni mendatang” tegasnya.

Setelah melalui tahapan verifikasi administrasi, Umar menjelaskan bahwa tahapan selanjutnya untuk paslon pendaftar jalur independen adalah tahapan verifikasi faktual di lapangan.

Namun kata dia, verifikasi faktual di lapangan akan dilakukan ketika memang berkas dokumen yang diserahkan, memenuhi syarat dan layak secara administrasi.

“Puncaknya di tanggal 19 Agustus baru kita penetapan untuk bakal calon perseorangan atau independen non dukungan Parpol” tegasnya.

 

Reporter : Adit