TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang musnahkan belasan ribu obat-obatan keras golongan G (Gevaarlijk), yang merupakan barang bukti tindak kejahatan hasil sitaan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Kamis 25 Juli 2024.
Diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Bidang Barang Bukti Kejari Kabupaten Tangerang, Saimun, belasan ribu obat-obatan keras itu dimusnahkan dengan cara diblender.
“15.000 obat keras termasuk ada 3 jenis ya, Tramadol, Hexymer dan Trihexyphenidyl” kata Saimun kepada awak media.
Saimun menuturkan, sejumlah barang bukti hasil sitaan lain juga dimusnahkan diantaranya narkotika, Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) palsu, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu, serta sendal Eiger palsu.
“Sabu ada 27 gram, Sintetis 0,8 gram, yang lain sisanya ada barang bukti termasuk pemalsuan sendal Eiger, kemudian ada sajam, dan ada BPKB palsu dan STNK palsu. BPKB dan STNK yang dimusnahkan itu lebih dari 20 ya” tuturnya.
Ia juga mengatakan, saat ini penyalahgunaan obat-obatan keras memang mengalami tren kenaikan.
Dapat dilihat lanjut dia, dari jumlah barang bukti yang dimusnahkan dalam agenda tersebut mencapai angka belasan ribu.
“Iya karena tren sekarang (obat-obatan) semakin meningkat, ini aja udah 15ribu butir yah.Mungkin untuk bulan ke depan saya kira lebih dari 15.000 yang akan dimusnahkan itu” tandasnya.
Reporter : Adit
Tinggalkan Balasan