TANGERANG – Total 244 Kepala Desa (Kades) di wilayah Kabupaten Tangerang dikukuhkan kembali serta menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan 8 (delapan) tahun.

Pengukuhan serta penyerahan SK kepada para Kades tersebut dilakukan Penjabat (Pj) Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono, di Gedung Serba Guna (GSG) Puspemkab Tangerang, Jumat 29 Juni 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Andi Ony berharap agar para Kepala Desa yang telah dikukuhkan dapat langsung melayani masyarakat, juga dapat fokus dalam pembangunan desa.

Ia juga menuturkan, bahwa integritas dan inovasi merupakan elemen penting yang diperlukan dalam membangun desa.

“APBDes harus disusun dengan baik, program-program harus lebih tajam dan fokus pada persoalan masyarakat. Para kepala desa harus berinovasi dan menangkap permasalahan di setiap desanya,” katanya.

Dalam pengukuhan tersebut lanjutnya, hanya sebanyak 244 Kepala Desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan dari total 246.

Hal ini dikarenakan dua desa lainnya dipimpin oleh pejabat sementara, karena kepala desa sebelumnya meninggal dunia dan tersandung masalah hukum.

“Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan stabilitas dan kesinambungan dalam pemerintahan desa serta meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan di desa-desa tersebut” katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman, menjelaskan bahwa pengukuhan ulang ini sekaligus memperbarui SK yang telah diterbitkan sebelumnya.

Pengukuhan ulang dilakukan kata dia, untuk kepala desa yang terpilih pada pemilihan serentak tahun 2018, 2019, dan 2022.

“Dengan demikian, jabatan kepala desa yang terpilih pada 2022 akan berakhir pada 2030,” tandasnya.

 

Reporter : Adit