TANGERANG – Berlangsungnya Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (LUBER) di seluruh Indonesia, namun hal ini tidak luput dari adanya ruang untuk melakukan kecurangan-kecurangan.

Adanya Badan Pengawas Pemilu atau biasa di sebut BAWASLU merupakan penyelenggara Pemilu memiliki peran penting dalam menjamin kelancaran dan keamanan pada Pemilu 2024. BAWASLU memiliki tugas,wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang No 7 Tahun 2017.

Usai dilaksanakannya proses pemungutan suara yang dilaksanakan pada 14 Februari kemarin, Akademisi Hukum Agus Supriatna, SH,MH meminta seluruh elment maupun para pelaksana Pemilu Khusunya BAWASLU untuk mengawal dan mengawasi kinerja KPPS, PPS, PPK hingga sampai tahap KPU Kabupaten.

“Penghitungan Suara merupakan proses penghitungan Surat Suara yang mulai di laksanakan oleh KPPS untuk menentukan suara sah yang diperoleh Pasangan Calon, Surat Suara yang dinyatakan tidak sah, Surat Suara yang tidak digunakan dan Surat Suara rusak atau keliru dicoblos” ucap Agus.

Agus menambahkan adanya dugaan potensi-potensi kecurangan diantaranya, pembagian sisa surat undangan untuk memilih yang dibagikan kepada mereka yang tidak berhak, selanjutnya, memindahkan suara calon legislator kepada calon legislator lain dalam satu partai atau memasukkan suara partai ke calon legislator tertentu, serta dikhawatirkan akan terjadi adanya jual beli rekapitulasi suara, utamanya bagi partai yang tidak lolos parliamentary threshold.

Dengan sistem pemilu proporsional terbuka maka kompetisi para kader calon legislatif pun semakin terbuka dalam mencari sebanyak mungkin suara dari masa pendukung, dan tidak menutup kemungkinan akan menggunakan berbagai cara yang menyalahi aturan dari penyelenggara pemilu di Indonesia.(Red)