KOTA TANGERANG – Aksi bejat seorang kakek berinisial H (60), terungkap setelah korbannya melarikan diri saat disekap di kontrakan kosong, tepatnya di Gang Kiman, Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

Diungkapkan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, pihaknya menangkap pria lanjut usia tersebut, setelah terbukti melakukan tindak pencabulan kepada 3 orang anak.

Aksi pelaku lanjut dia, diketahui dari ajakannya kepada salah satu korban untuk bermain di dalam sebuah kontrakan kosong pada Kamis, (1/2/24) sekitar pukul 19.00 WIB.

Di sana, pelaku melancarkan aksi bejatnya, dengan mengajak korban untuk mandi bareng.

“Saat itulah koban dicabuli. Disana, usai melancarkan aksinya,  pelaku langsung meninggalkan korban sendirian dan dikunci didalam kontrakan kosong itu,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota.

Korban yang merasa ketakutan dikunci di sebuah kontrakan kosong oleh pelaku, berusaha melarikan diri.

Korban yang berhasil melarikan diri langsung pulang ke rumah, dan memberitahukan apa yang telah diperbuat pelaku kepada ibunya.

“Ibu korban pun langsung mendatangi pelaku dan menanyakan perihal perbuatan cabul pelaku ini. Dan benar diakui oleh pelaku,” ujarnya.

Tragisnya, ternyata berdasarkan pengakuan dari pelaku sendiri, aksinya bejatnya tersebut bukan hanya dilakukan kepada satu orang anak.

Dua korban yang juga merupakan anak di lingkungannya turut menjadi korban, dengan modus yang sama.

Pihak kepolisian yang menerima laporan dari para orang tua korban, langsung mengamankan pelaku pencabulan berusia 60 tahun itu.

“Kami terima laporannya dan pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku kita amankan. Dari pemeriksaan sementara, tindakan itu diakuinya. Dan kini, masih kita periksa lebih mendalam,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam pasal 76 D UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak atau pasal 6 huruf c jo pasal 15 huruf e dan g UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Reporter : Adit