EMBARAN.CO – Kisruh mengenai pagar laut di perairan Tangerang Provinsi Banten, memunculkan berbagai fakta terkait terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dianggap ilegal hingga menuai polemik.

Aktivis pergerakan yang cukup dikenal di Banten, Alamsyah yang juga ketua umum LSM Geram, mendesak Kejaksaan Agung melalui Jampidsus untuk memeriksa Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banten terkait Peraturan Daerah (Perda) RTRW Banten Nomor 1 Tahun 2023.

Alamsyah pun memiliki kecurigaan banyaknya pihak yang bermain sehingga SHGB dan SHM bisa keluar meski berada di area laut.

CEO Geram Grup tersebut mengungkapkan bahwa Perda tersebut diduga kuat mengadopsi Perda RTRW Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2020. Dalam lampiran peta Perda tersebut, terdapat perubahan signifikan yang dianggap janggal, yaitu perubahan status laut di Desa Kohod dan sekitarnya menjadi kawasan permukiman.

“Kami mencium adanya indikasi kepentingan besar yang terkait dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2. Hal ini berpotensi menyalahi aturan tata ruang dan lingkungan hidup yang seharusnya dijaga dengan ketat,” tegas Alam

Alam menambahkan bahwa keputusan tersebut berpotensi merugikan masyarakat pesisir dan menimbulkan dampak lingkungan yang serius. Oleh karena itu, Alamsyah meminta Kejaksaan Agung untuk segera melakukan penyelidikan guna memastikan tidak ada unsur pelanggaran hukum dalam proses pembahasan dan pengesahan Perda tersebut.

“Kami berharap Kejaksaan Agung dapat bertindak cepat dan tegas dalam menegakkan hukum, serta memastikan bahwa kebijakan tata ruang tidak hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu tetapi juga berpihak pada kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup,” lanjut Alam.