Embaran.co | Banten — Anggota DPRD Provinsi Banten dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Musa Weliansyah, menantang Kadis PUPR Arlan Marjan untuk berdiskusi di ruang publik terkait beberapa pekerjaan jalan E-katalog di PUPR tahun anggaran 2024 yang diduga bermasalah.
Hal ini disampaikan Musa melalui pesan Whatsapp pada Selasa 1 Oktober 2024. Menurut Musa, hal ini juga sebagai peran pengawasan yang melekat pada dirinya sebagai anggota DPRD, meskipun tidak dilakukan melalui mekanisme pemanggilan oleh Lembaga DPRD karena belum adanya Ketua definitif serta belum terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
“Saat ini belum ada pelantikan pimpinan DPRD dan belum terbentuk Alat Kelengkapan Dewan namun tugas saya sebagai anggota DPRD sudah melekat per 2 September 2024 artinya saya memiliki hak untuk melakukan pengawasan (controlling) terhadap pelaksanaan APBD Tahun 2024,” ujar Musa.
Musa menuturkan, topik yang menjadi permasalahan diantaranya dua Proyek strategis di Kabupaten Lebak yaitu pembangunan jln Provinsi Cikumpay – Ciparay dan Simpang – Bayeh.
Dalam pembangunan di dua ruas jln Provinsi itu kata dia, label prodak beton yang digunakan tidak sesuai dengan yang ada pada etalase produk E-katalog LKPP.
“Perlu saya tegaskan syarat memasukan suatu prodak dalam etalase E-katalog itu sudah cukup jelas didalam peraturan LKPP Nomor 122 tahun 2022 semua bisa membacanya, dan prodak apapun yang tidak memiliki legal standing atau ilegal tidak bisa dimasukan pada etalase produk E-katalog LKPP,” tegas Musa.
Artinya jelas sambung Musa, ketika PPK di PUPR Banten memilih salah satu produk beton pada etalase E-katalog LKPP yang dijual atau ditawarkan oleh perusahaan jasa konstruksi, tentunya harus terpenuhinya syarat yang telah ditentukan dan surat pesanan itu pasti mencantumkan Spesifikasi, Merek produk/label dan legalitasnya sesuai dengan yang ada pada etalase produk E-Katalog LKPP.
Persoalan ini dapat menjadi sederhana kata Musa, jika memang Kadis PUPR Banten bisa memberikan jawaban yang logis, terkait regulasi dimana penyedia jasa konstruksi yang telah menerima pesanan dari PPK/PP untuk menyediakan suatu produk yang sudah ada di etalase E-catalog LKPP dan sudah disepakati didalam kontrak menggantinya dengan prodak lain atau merubah nama prodak/label pada Etalase produk E-katalog LKPP.
Musa menuturkan, bahwa persoalan ini terjadi pada beberapa kegiatan belanja E-Katalog di Provinsi Banten, yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2024.
“Saya kira sangat keliru pak Arlan (Kadis PUPR) ini yang mengatakan tidak ada masalah dalam proses pengadaan beton pada dua kegiatan pembangunan jalan tersebut, yang tidak sesuai dengan etalase produk LKPP yang ada di PT. Wukir Kencana serta PT. Lambo Ulina yaitu SCG Readymix Indonesia,” ujarnya.
Lebih lanjut, legislator yang juga mantan Ketua Umum LSM GKPP BANTEN itu mengutarakan, kebijakan Gubernur Banten dan Dinas PUPR terlalu ekstrim jika nilai paket pekerjaan anggaran Rp. 87,6 Miliyar melalui belanja E-katalog.
Dirinya menilai hal ini membuka lebar-lebar potensi KKN di Pemerintahan Provinsi Banten, ketika prodak yang dipesan tidak sesuai dengan etalase produk E-katalog LKPP, beda label dan beda legalitas KPA.
Apalagi jika PPK/PP tidak bertindak dan tetap menerimanya, bahkan terkesan melindunginya.
“Apakah itu bukan sebuah pelanggaran, adanya indikasi KKN dan diduga cawe-cawe. Bukankah produk yang dipesan harus memiliki legal standing seperti Izin Operasional concrete Batching plant yang di dalamnya terdapat izin lingkungan, izin mendirikan prasarana, persetujuan tetangga, surat keterangan tata ruang dan lain lain,” kata Musa.
Sementara itu lanjut dia, dua Batching Plant penyuplai beton yaitu PT. Beton Bintang Selatan yang berlokasi di Kecamatan Cihara dan PT. Karya Sejati Readymix yang berlokasi di Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak, belum mengantongi izin operasional alias ilegal.
Kedua batching plant ilegal tersebut, adalah pemasok beton kepada PT. Wukir Kencana selaku pelaksana pembangunan Rekontruksi jalan Simpang-Bayeh Rp. 17,4 M dan PT. Lambo Ulina sebagai pelaksana pembangunan jalan Cikumpay – ciparay dengan nilai Rp. 87,6 M.
Bukan hanya menantang Arlan Marjan untuk diskusi terbuka, anggota DPRD yang baru bekerja 30 hari ini mengaku akan mengawal kasus ini ke LKPP dan APH agar mendapatkan kepastian hukum dengan tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah.
“InsyaAllah dalam waktu dekat saya akan membuat laporan resmi ke LKPP dan KPK, karena proses E-katalog di Provinsi Banten sangat berpotensi terjadinya korupsi. Seperti penunjukan langsung yang dilegalkan, untuk anggaran yang sangat tidak rasional. Jadi E-katalog di Provinsi Banten ini sangat tinggi potensi korupsi nya,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan