KOTA TANGERANG – Seorang pria berusia 32 tahun, Aan, ditangkap polisi setelah melakukan penganiayaan, kepada pengendara motor lain beberapa waktu lalu di Jalan Promenade, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Ia ditangkap tepatnya pada Jum’at 22 Maret 2024 lalu, di kediamannya yang beralamat di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, pelaku ditangkap setelah bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Karawaci dan telah kita amankan di sel tahanan,” terangnya, Senin 25 Maret 2024.
Penangkapan itu dilakukan, setelah korban yang merupakan seorang pria paruh baya melaporkan apa yang dialaminya.
Peristiwa penganiayaan ini pun sempat viral di media sosial, dengan unggahan sebuah foto yang memperlihatkan seorang pria tergeletak di pinggiran jalan dengan darah di bagian kepalanya.
Dalam unggahan itu dinarasikan, bahwa pria tersebut terluka setelah mengalami penganiayaan oleh pria berbaju motif kotak-kotak, yang bersenggolan saat mengendarai motor dengannya.
“Motif pelaku ini tidak terima ketika sama-sama di jalan raya, motor yang dikendarai korban bersenggolan dengan motor pelaku, sehingga terjadilah penganiayaan tersebut,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku Aan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan terancam pidana penjara paling lama lima tahun.
Reporter : Adit
Tinggalkan Balasan