Embaran.co | Tangerang — Seorang ayah berinisial RA di Tangerang, Banten, tega menjual anak sendiri yang baru berusia 11 bulan melalui media sosial.
Parahnya, RA menjual anak kandungnya dengan harga Rp. 15 juta ketika sang istri berada di luar kota, yang ternyata uang tersebut dipakai untuk judi online.
Dilansir dari KOMPASTV, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, kasus tersebut mulai terungkap setelah ibu korban pulang dari Kalimantan.
“Ibu korban yang saat itu pulang dari Kalimantan habis bekerja di sana ke rumahnya, dia menemukan anaknya tidak ada” kata Zain dilansir dari tayangan KOMPASTV, Minggu 7 Oktober 2024.
Ibu korban lanjut Zain, mendesak suaminya atas nama RA untuk memberitahukan dimana anaknya berada. Dimana yang bersangkutan mengaku bahwa anaknya berada di Tangerang.
“Kemudian didesak terus, kemudian akhirnya mengaku anak tersebut balita tersebut sudah dijual kepada orang lain seharga Rp. 15 juta” terangnya.
Mengetahui anaknya telah dijual, ibu korban pun mengajak RA untuk melaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota.
Dimana saat ini, RA telah ditetapkan sebagai tersangka bersama pasangan suami istri HK dan MO yang berperan sebagai pembeli.
“Jadi untuk motifnya karena kebutuhan ekonomi dan salah satunya juga digunakan untuk judi online” tegas Zain.
Pihaknya lanjut dia, sampai saat ini masih mendalami kemungkinan dari kedua pembeli tersebut termasuk dalam jaringan perdagangan orang.
“Ini masih kita dalami, apakah pembeli ini masuk dalam jaringan sindikat perdagangan orang, kita masih terus dalami” tandasnya.
Tinggalkan Balasan