TANGERANG – Sekelompok massa aksi mengepung kantor Bupati Tangerang, menuntut Moch Maesyal Rasyid selaku Sekretaris Daerah, menjaga marwah ASN di lingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Tangerang, Kamis, 21 Maret 2024.

Seperti diungkapkan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kesatria Muda, Asmudiyanto, yang menilai kondisi dimana terpampang nyata baliho di berbagai wilayah, terkait Moch Maesyal Rasyid untuk mencalonkan dirinya sebagai Bupati Tangerang, telah menimbulkan keresahan akan kenetralan ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Ia menegaskan, bahwa Alat Peraga Kampanye (APK) yang jelas berbicara mencalonkan Moch Maesyal Rasyid sebagai Bupati Tangerang, padahal dirinya saat ini masih menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang.

“Jadi sebagai seorang Sekda, terlebih dia sebagai yang membawahi beberapa OPD harus memberikan sikap yang tegas, karena lebih menjaga netralitas, menghindari penyalahgunaan wewenang, atau paling tidak menjaga nama baik Pemda,” ujarnya saat berorasi di depan gedung Bupati Tangerang.

Dalam hal ini, Asmudiyanto menginginkan Maesyal memberikan sikap dengan membuat klarifikasi kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kegaduhan saat menjalani proses Pilkada mendatang.

“Harus memberikan klarifikasi, contoh mengaku bawa saya tidak terlibat atau saya terlibat dan saya akan mengundurkan diri pada hari yang memang ditentukan olehnya,” jelasnya.

Menurut Asmudiyanto, jika memang yang bersangkutan tidak merasa memasang spanduk yang beredar di 29 kecamatan, maka dirinya diharapkan mengintruksikan Satpol PP untuk menertibkan APK.

Hal ini lanjutnya, sebagai bentuk ketegasan yang memang harus diambil sebagai sikap pejabat yang memiliki integritas.

“Masa ngambil keputusan seperti itu tidak bisa, harusnya sebagai seorang pejabat yang memiliki integritas harus ngambil sikap tegas,” tutupnya.

Terpisah, Kepala Dinas Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Hendar Hermawan mengatakan, pimpinan tertinggi ASN saat ini belum menyatakan bakal calon atau menyatakan mencalonkan menjadi Bupati Tangerang.

“Belum bacalon atau Calon kan pak Sekda, kecuali sudah, jadi menurut saya mah ga jadi masalah,” jelasnya.

Ia menerangkan, dalam aturan UUD 20 Tahun 2023 tentang ASN pada Pasal 56 menyebutkan seorang ASN jika ingin mencalonkan menjadi kepala daerah harus mengajukan permohonan pengunduran diri sejak ditetapkan menjadi calon.

“Sudah jelas kok aturannya seperti itu, jadi menurut saya itu karena netralitas ASN saja, jadi itu semua ranahnya Bawaslu, dalam hal ini kita hanya menerima laporan setelah itu kita tindak lanjut mengenai kepegawaiannya,” pungkasnya.

Reporter : Adit