LEBAK – Brangkas milik Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Banten Malingping, Lebak, dibobol supervisornya sendiri sampai Rp. 6,1 miliar.
Mirisnya, Ridwan sang supervisor yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Banten, diduga menggunakan dana bank yang saat ini milik Pemerintah Provinsi Banten tersebut, untuk bermain judi slot online.
Diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, pihaknya masih terus melakukan pendalaman kemana saja dana tersebut mengalir.
Meskipun kata dia, pelaku juga mengakui aliran dana tersebut mengalir kepada beberapa teman yang meminjam, termasuk yang telah ditabung dan digunakan untuk membeli rumah.
“Konon dipakai judi online dan keperluan lain. Masih kita kejar betulkah aliran uangnya itu Rp. 6,1 miliar dipakai judi online” kata Didik Farkhan kepada awak media, Senin 5 Februari 2024.
Didik menuturkan, perbuatan pelaku dilakukan saat dirinya menjabat selama 7 bulan, yakni pada Februari hingga September tahun 2022.
Tersangka lanjut dia, memiliki akses kunci dan kode brangkas, yang membuatnya dengan mudah dapat melancarkan aksinya saat kantor dalam kondisi kosong.
“Korupsi dengan cara mengambil uang tunai di brangkas saat sore atau malam hari ketika karyawan sudah pulang” katanya.
Bahkan, diketahui bahwa Ridwan telah melakukan manipulasi untuk menyembunyikan penyimpangan dana tersebut.
Dimana ia membuat input fiktif pengeluaran dengan nominal yang sesuai, sama seperti jumlah yang dia bobol dari brangkas KCP Bank Banten Malingping tersebut.
Didik melanjutkan, Bank Banten sendiri melaporkan kasus ini kepada Kejati pada Januari 2024 lalu.
Dimana akhirnya dilakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi, yang mengetahui peristiwa tersebut.
Kerugian dengan nominal Rp. 6,1 miliar tersebut disebut sebagai kerugian negara dikarenakan korupsi, karena Bank Banten merupakan milik Pemprov Banten.
Ridwan pun saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sampai 20 hari, untuk menjaga agar tidak ada hal yang bisa mengganggu penyelidikan seperti pengrusakan barang bukti dan lain sebaginya.
“Tersangka akan dihadapkan pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi” tandasnya.
Reporter : Adit
Tinggalkan Balasan