TANGERANG – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Tangerang, mengamankan sejumlah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang dilaporkan kerap mengganggu masyarakat, Rabu 19 Juni 2024.

Hingga belasan PMKS tersebut berhasil diamankan dari dari 4 (empat) Kecamatan di wilayah Kabupaten Tangerang, diantaranya Kecamatan Cikupa, Pasar Kemis, Rajeg dan Balaraja.

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, mengungkapkan dalam penertiban tersebut 15 (lima belas) PMKS ditertibkan di sekitar jalan hingga toko-toko swalayan.

“Sebanyak 15 PMKS ini berhasil kami tertibkan di sekitar jalanan dan toko-toko swalayan di empat kecamatan wilayah Kabupaten Tangerang” ungkap Agus kepada awak media.

Penertiban tersebut lanjutnya, dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang kerap merasa terganggu saat beraktivitas, seperti pengguna jalan ataupun aktivitas lainnya.

Agus menuturkan, penertiban juga dilakukan secara gabungan dengan Dinas Sosial Kabupaten Tangerang dan unsur jajaran TNI – Polri.

“PMKS ini kami bawa ke panti rehabilitasi yang berada di wilayah Kecamatan Jayanti, untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut oleh Dinas Sosial Kabupaten Tangerang,” tuturnya.

Ia menegaskan, bahwa sebenarnya dengan para PMKS dibawa ke panti rehabilitasi, dapat menjadi jembatan bagi mereka mendapatkan pekerjaan yang lebih baik.

Dimana nantinya, Dinas Sosial akan merekomendasikan dengan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang berkaitan hal tersebut.

“Dengan dilakukannya pembinaan dengan pihak panti rehabilitasi, para PMKS ini nantinya mereka akan diberikan pelatihan-pelatihan ketenagakerjaan yang berada di Panti Rehabilitasi Dinas Sosial tersebut,” tandasnya.

Reporter : Adit