TANGERANG – Belasan warung dipaksa pasrah merugi setelah dipasangnya pagar panel yang direncanakan menutup lahan seluas 1.180 m², tepatnya di Blok AF RT 06 RW 02 Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, Sabtu 22 Juni 2024.
Setidaknya ada 14 (empat belas) bangunan mulai dari bengkel, warung sampai dengan jasa servis yang tidak dapat beroperasi seperti biasa paska pemagaran.
Dalam pantauan awak media, pagar panel memang sudah berdiri meski terdapat celah untuk orang keluar masuk lokasi tersebut.
Diungkapkan salah seorang pemilik warung, Kidil, pemagaran tersebut dilakukan secara sepihak, tanpa memikirkan dampak yang terjadi kepada para pemilik warung di lokasi.
Padahal kata dia, warung tersebut juga merupakan tempatnya tinggal bersama istrinya sejak lama.
“Saya sudah sekitar 20 (dua puluh) tahun di sini pak, inginnya ya ada ganti rugi lah kepada kami, jangan langsung dipagar aja” kata Kidil kepada awak media.
Sementara itu berdasarkan keterangan dari pihak ahli waris, Ahmad Suhud, pihaknya dengan pihak yang mengatasnamakan pihak PT. Bina Cipta (pihak yang merasa memiliki sertifikat-red) sempat beradu argumen di lokasi.
Bahkan saat itu sampai dilakukan mediasi oleh Lurah Kaduagung yang didampingi Babinsa dan Bhabinkamtibmas, dimana disepakati kegiatan pemagaran dihentikan.
“Kesepakatan yang diambil dengan disaksikan Lurah Kaduagung, Babinsa, Binamas dan pihak yang ingin menguasai sepakat dihentikan dalam pemagaran” kata Suhud.
Kesepakatan itu diambil lanjut dia, karena pihak yang ingin menguasai memiliki sertifikat namun belum tervalidasi, serta belum adanya titik koordinat.
Ia bahkan menegaskan, bahwa dalam gambar site plan PWS, lokasi yang ingin mereka kuasai tidaklah tepat.
“Sudah laporkan ke pihak Kelurahan, namun pihak Kelurahan kurang respon yang seolah-olah abai, dan kami minta pihak Kelurahan tidak tutup mata” katanya.
Sementara saat dikonfirmasi, Lurah Kaduagung, Yusuf, membenarkan adanya kesepakatan pada Jum’at (21/6) agar aktivitas pemagaran di lokasi tersebut dihentikan sementara, karena memiliki potensi terjadinya keributan.
Ia pun mengaku telah melaporkan kepada Camat Tigaraksa perihal adanya potensi keributan, karena upaya pemagaran tersebut.
Dalam laporan tersebut dijabarkan, bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam mediasi diantaranya Wilfridus sebagai kuasa dari Irena, pihak yang merasa memiliki sertifikat, Nawawi dari pihak BPN Kabupaten Tangerang, Suhud perwakilan masyarakat, Lurah Kaduagung serta Binamas dan Babinsa.
“Para pihak sepakat untuk menjaga kondusifitas, dan pihak pak Wilfridus siap mengikuti saran yaitu menghentikan kegiatan dan melakukan validasi ke BPN” terang Yusuf kepada awak media, Sabtu 22 Juni 2024.
Namun ternyata setelah mediasi tersebut, keesokan harinya kegiatan pemasangan pagar panel dilakukan oleh pihak Wilfridus.
Yusuf pun terkesan kaget akan hal itu, dimana ia mengakui tidak ada pemberitahuan sama sekali akan hal tersebut.
“Paska kemarin, gak ada pemberitahuan lebih lanjut ke kami dari para pihak terkait pemasangan tersebut” tandasnya.
Reporter : Adit
Tinggalkan Balasan