TANGERANG – Seorang pria berinisial AK diringkus Polisi setelah berhasil mencuri di rumah kosong ditinggal mudik, tepatnya di salah satu komplek perumahan yang ada di wilayah Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Peristiwa pencurian tersebut bermula, saat korban sekeluarga melakukan mudik lebaran pada Senin (8/4/24) ke salah satu kota/kabupaten di provinsi Jawa Barat.

Diungkapkan Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Mujiono, korban dan keluarga baru menyadari bahwa rumah mereka telah kemalingan, sepulang mudik lebaran tepatnya pada Sabtu 13 April 2024.

Dimana saat itu, mereka menyadari bahwa kendaraan roda empat serta roda dua yang seharusnya dalam keadaan terparkir sudah tidak ada, hingga beberapa barang di dalam rumah pun ikut raib.

“Lemari korban sudah dalam keadaan berantakan serta BPKB kendaraan milik korban sudah tidak ada, begitu juga 1 (satu) set komputer yang sudah diupgrade” kata Baktiar kepada awak media, Jum’at 26 April 2024.

Korban beserta keluarga yang merasa panik lanjutnya, langsung mendatangi Polsek Panongan untuk melaporkan peristiwa yang menimpa mereka.

Pihak Polsek Panongan yang menerima laporan tersebut, langsung terjun untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meminta keterangan, serta mengumpulkan sejumlah alat bukti.

Dimana akhirnya seorang pelaku berinisial AK berhasil ditangkap di sebuah kontrakan, yang berada di Kp. Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

“Pelaku berinisial AK merupakan orang kepercayaan dari korban dan keluarganya” tuturnya.

Sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan dari tangan pelaku, diantaranya 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Honda Civic warna silver, beserta kunci kontak beserta STNK dan BPKB.

Beberapa barang bukti lainnya sebagai berikut :

1. Kendaraan roda dua merk Yamaha Nmax warna putih beserta kunci kontak, STNK dan BPKB
2. Kendaraan roda dua merk Honda Jupiter MX warna hitam beserta kunci kontak, STNK dan BPKB
3. Selembar kwitansi pembelian
4. Satu unit handphone android merek Redmi warna hitam
5. Satu unit handphone android merek one plus warna hitam
6. Satu set komputer
7. Satu set speaker aktif
8. Satu buah mesin bor
9. Satu buah celana panjang warna hitam
10. Satu buah kemeja motif kotak-kotak warna coklat

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku AK dijerat dengan Pasal 362 KUHPIDANA.

“Ancaman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun penjara” tandas Baktiar.

Reporter : Adit