SERANG – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, sampai saat ini belum menerima laporan adanya dugaan tindak asusila, yang dilakukan salah seorang Kepala Dinas dengan staff honorer di Kabupaten Tangerang pada tahun 2022 lalu.

Hal tersebut diungkapkan Kepala BKD Provinsi Banten, Nana Supiana, saat dihubungi pada Selasa 23 Januari 2024.

“Kalau memang sudah selesai biasanya ada laporan ke BKD Provinsi, belum ada laporan ke kita” kata Nana kepada awak media.

Nana menjelaskan, pihaknya tidak dapat menanggapi terlalu banyak terkait kasus tersebut, karena minimnya data yang dimiliki.

Namun lanjut dia, diperlukan prinsip kehati-hatian dalam pembuktian kasus pelanggaran etik bagi ASN, apalagi yang berkaitan dengan tindakan asusila.

“Tapi kalau memang itu ada asusila, ada pelanggaran etik, tentu ada pemeriksaan oleh BKD Kabupaten Tangerang” ucapnya.

Kalau pelanggaran etik terbukti secara material dan formil tambah Nana, harus diproses sesuai dengan derajat pelanggaran, fakta, data dan kebenaran yang ada.

Dimana dalam mekanismenya, ada tahapan Pleno kode etik untuk pembuktian apakah ada pelanggaran, yang nantinya akan dibuktikan pada sidang kode etik.

Dalam sidang kode etik itu juga kata dia, dapat mengarah kepada pelanggaran disiplin jika memang ada.

“Apakah ada pelanggaran disiplinnya kan gitu, kalau faktanya ada pelanggaran disiplin ya masuk ke ranah pelanggaran disiplin, ketika terbukti yah faktanya” tegasnya.

Nana juga menjelaskan, terdapat beberapa kategori dalam pelanggaran-pelanggaran disiplin, seperti menjaga kehormatan sebagai ASN dan lain sebagainya.

Menurutnya, kalau memang mau masuk ke kode etik terlebih dahulu untuk pembuktian pelanggaran kode etik, berkemungkinan juga akan ditemukan adanya pelanggaran disiplin.

“Ketika etik dilanggar maka terjadi pelanggaran biasanya, ketika terbukti ada pelanggaran kode etik, biasanya yang bisa membuktikan adalah pelanggaran disiplin” tandasnya.

IMG 5880
Foto : Kepala BKD Provinsi Banten

Sementara saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut, Kepala Inspektorat Kabupaten Tangerang, Tini Wartini, mengungkapkan telah adanya penyelesaian dan berakhir damai.

Dalam investigasi, pihaknya mengaku tidak dapat sembarangan memberikan hukuman kepada Kepala Dinas terkait, apalagi yang bersangkutan merasa menjadi korban.

Saat itu lanjut dia, pihaknya juga sempat menerima informasi kejanggalan dari pihak Polsek Cimone, terkait dugaan asusila tersebut.

Dimana berdasarkan informasi dari Polsek, kejanggalan terlihat seperti adanya settingan, atau ada skema dalam peristiwa itu.

“Ternyata kan informasi dari Polsek dikerahkan, disetting, dan itu sudah ada perjanjian antara si perempuan dengan laki-lakinya” katanya.

Namun meski demikian, tim investigasi yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, memutuskan untuk memberikan sanksi etik kepada Kepala Dinas bersangkutan.

Keputusan itu katanya, diambil juga berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak KSN, karena terbukti adanya perilaku yang melanggar kenyamanan orang lain.

“Nah apabila 6 bulan terjadi lagi berita atau kelakuan yang tidak menyenangkan orang lain, itu bisa dikenakan sanksi secara ringan, sedang atau berat, tapi kan beliau sekarang betul-betul fokus kepada kinerjanya” tandasnya. RED