EMBARAN.CO- Seorang bocah berinisial MR (9), menjadi korban persekusi di sebuah pabrik penggilingan padi di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu sore, 16 November 2024.

Peristiwa tak pantas yang dialami MR terekam dalam sebuah video hingga viral di media sosial. Dimana dalam video itu terlihat bocah berusia 9 itu mengalami pemukulan hingga dibanting dan dipaksa menenggak minuman keras (miras).

Orang tua korban yang mengetahui peristiwa nahas terjadi kepada anaknya, langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian setempat.

Kapolsek Kronjo AKP Dedi Ruswandi, menuturkan bahwa pihaknya bersama Unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang, langsung terjun mengamankan pelaku yang melakukan kekerasan terhadap anak, yang diketahui berinisial CS beserta tiga pelaku lainnya.

“Berdasarkan Hasil Cek TKP, Olah TKP, Observasi serta melaksanakan serangkaian penyelidikan untuk proses penanganan cepat, pelaku yang baru diamankan dari tiga orang tersebut mengakui melakukan kekerasan tersebut” kata Desi kepada awak media.

Para pelaku lanjutnya, bersama sama mengikat tangan korban, memukulnya, membanting tubuhnya, bahkan memaksanya menenggak minuman keras sampai melakukan penyetruman.

Dimana akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian kepala dan tubuhnya.

Dedi menuturkan, bahwa masih mungkin ada pelaku lainya dalam kasus tersebut karena masih dlm proses penyelidikan. Sementara untuk korban sendiri dibawa ke rumah sakit untuk menjalani visum.

“Korban dalam kondisi trauma dan luka-luka. Kami sudah melakukan interogasi terhadap diduga 3 pelaku, dan selanjutnya akan diamankan dan dimintai keterangannya di Unit PPA Sat Reskrim Polresta Tangerang, dan saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan yang komperhensif lebih lanjut,” tegasnya.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan keji mereka, pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHPidana. “Pasal ini mengatur hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak, dengan ancaman pidana yang tidak ringan” tandasnya.(Adit)