TANGERANG – Sudah tidak bisa dipungkiri bahwa wilayah Kabupaten Sukabumi merupakan surga wisata, yang menjadi target wisatawan lokal maupun luar daerah hingga wisatawan luar negeri, yang ingin menikmati hari liburnya.

Seperti terpantau pada masa libur Idul Fitri 1445 Hijriah tepatnya pada Sabtu 13 April 2024, area pantai Minajaya yang terletak di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, dipenuhi antrian kendaraan dari wisatawan yang ingin menikmati libur panjang mereka.

Sayangnya, beberapa wisatawan mengeluhkan pengelolaan pantai yang dinilai semena-mena. Terutama dalam penerapan tarif retribusi, yang dikenakan kepada setiap wisatawan meski hanya sekedar memasuki area pantai.

Hal ini pun akhirnya menimbulkan gejolak di masyarakat, yang memprotes atas penerapan retribusi yang dinilai memberatkan.

Seperti terlihat dalam sebuah video viral di media sosial, sejumlah anggota Paguyuban Jampang Tandang Makalangan (JTM) turun ke lokasi, sampai mempersilakan para wisatawan untuk langsung memasuki areal pantai Minajaya melewati pos tiket.

Video tersebut ramai dan menjadi bahan perbincangan, dengan respon positif dari netizen seakan merasa terwakilkan untuk menyampaikan keresahan mereka.

Sementara itu diungkapkan Ketua Umum Paguyuban Jampang Tandang Makalangan, Hendra Permana, peristiwa yang beredar di media sosial tersebut merupakan respon dari teman-teman anggota JTM, yang mendapatkan keluhan dari masyarakat hingga terdorong untuk menyampaikan aspirasi mereka secara langsung di lokasi.

“Banyak aspirasi dari masyarakat yang sampai ke kita, merasa keberatan dengan penerapan retribusi dimana kondisi sarana dan prasarana kurang baik” kata Hendra kepada awak media, Selasa 16 April 2024.

Menurutnya, harus dilihat bahwa banyak masyarakat yang tergolong masyarakat tidak mampu, dengan niat untuk sekedar makan-makan di areal pantai dan menikmati kebersamaan pada momen liburan idul fitri tersebut.

Tidak pantas lanjut dia, kepada mereka dikenakan tarif per kepala Rp. 12ribu untuk hanya sekedar masuk area pantai, padahal mereka datang pun dengan menggunakan mobil loss bak dan sejenisnya.

“Ini kan banyak dari berbagai kecamatan, ada yang dari Lengkong, Kalibunder jauh-jauh, nah jadi nyampe ke sana kecewa, ini hampir setiap tahun kejadian begitu. Meskipun akhirnya setelah aksi kemarin diturunkan yah dari Rp.12ribu jadi Rp.7ribu” katanya.

Hendra berpendapat, pemerintah seharusnya menerapkan retribusi dibarengi dengan pengaplikasian dari uang yang diambil dari masyarakat tersebut, untuk memelihara kondisi objek wisata baik dari segi lingkungan maupun ketersediaan sarana dan prasarana.

Mulai dari area parkir yang mumpuni, objek wisata yang terjaga kebersihannya, sampai fasilitas-fasilitas lain yang merupakan penunjang kenyamanan berwisata.

“Sekarang kan area parkir aja gak jelas, gak ada, tapi harus bayar parkir gimana ceritanya. Padahal idealnya retribusi sendiri diterapkan di area parkir, bagi kendaraan-kendaraan, bukan masuk area pantai ditarif per kepala” tegasnya.

Hal ini menjadi catatan penting bagi pemerintah Kabupaten Sukabumi khususnya dinas-dinas terkait, agar menjalankan regulasi dan tugas fungsinya dengan baik dalam persoalan destinasi wisata khususnya di wilayah Pajampangan.

Bahkan menurutnya pihak pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi harus belajar dari wilayah lain, bagaimana memelihara destinasi wisata agar dapat menarik minat wisatawan, dan memberikan kontribusi juga bagi pendapatan daerah.

“Kami akan datangi terkait persoalan ini ke pihak-pihak bersangkutan, termasuk juga akses jalan perlu diperbaiki seperti jalan Provinsi yah, itu jelas perlu dilebarkan. Kita liat kan itu kendaraan berbondong-bondong di jalan sempit” tandasnya.

Reporter : Adit