TANGERANG – Seorang buruh pabrik di Kabupaten Tangerang, SN, diringkus polisi karena ketahuan menyetubuhi pacarnya sendiri, yang merupakan anak di bawah umur.

Mirisnya, bukan sekali dua kali pelaku menyetubuhi korban. Perbuatan bejatnya telah dilakukan hingga 15 kali sejak September 2023 lalu.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Arief N Yusuf, menerangkan bahwa keduanya mulai berpacaran satu bulan sebelum pelaku melakukan aksi bejatnya.

“Pelaku dan korban saling mengenal dan memiliki hubungan pacaran sejak Agustus 2023” kata Arief kepada awak media, dikutip Minggu 14 Januari 2024.

Selama berpacaran kata Arief, pelaku yang bekerja sebagai buruh di salah satu pabrik yang ada di Kabupaten Tangerang itu, kerap menuduh korban sudah tidak perawan.

Ia selalu mengatakan bahwa korban telah melakukan hubungan intim layaknya suami istri, dengan mantan pacarnya.

Tuduhan yang kerap dilontarkan pelaku mendapatkan bantahan dari korban, yang saat itu berstatus sebagai pacarnya.

Seakan memang menunggu bantahan dari korban, pelaku dengan berani meminta pembuktian keperawanannya dengan cara yang bejat.

“Pelaku meminta korban membuktikan kebenarannya dengan berkata ‘kalau kamu masih perawan buktiin sama aku’. Kemudian pelaku mengajak korban ke rumahnya dan pelaku menyetubuhi korban” papar Arief.

Pelaku yang berhasil menuntaskan keinginannya lanjut Arief, selalu meminta agar tidak memberitahukan apa yang telah mereka lakukan kepada siapapun, terutama orang tua korban.

Namun seperti peribahasa ‘sepintar-pintarnya bangkai ditutupi, baunya akan tercium juga’. Orang tua korban akhirnya menyadari perubahan perilaku dari anaknya itu.

Hingga akhirnya ketika terus diajak berbicara, korban mengakui kebenaran apa yang telah ia alami kepada orang yang telah membesarkannya itu.

“Korban trauma dan mengalami perubahan perilaku. Mengetahui hal tersebut, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Tangerang” katanya.

Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan tersebut, akhirnya berhasil mengamankan pelaku SN.

Buruh pabrik itu pun terancam mendekam di penjara hingga 15 tahun, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejat yang ia lakukan kepada anak di bawah umur.

Reporter : Adit