TANGERANG – Diduga menggelapkan dana pemberangkatan umroh Travel Baitul Atiq Wisata beralamat di Suradita RT.01 RW.02, Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang Banten Travel Baitul Atik dilaporkan ke Polresta Tangerang.
Laporan pengaduan kepada pihak berwajib itu dengan nomor : LP/B/591/VII/2024/SPKT Polresta Tangerang Polda Banten pada 5 Juli 2024. Dengan perkara Penipuan dan atau Penggelapan pasal 378 dan atau 372 KUHP.
Eko Gunawan (55) selaku Pelapor yang merupakan warga asal Kp.Bojong Sapi RT. 03/02 Desa Cibugel Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang Banten mengatakan, laporan terhadap travel umroh Baitul Atiq Wisata karena diduga melakukan penipuan atau penggelapan dana keberangkatan umroh untuk dirinya dan 9 orang anggota keluarga lainnya.
Dalam proses pendaftaran umroh yang diurus oleh pihak Travel tersebut, pelapor menilai tidak jelas. Hal itu diduga kuat hendak melakukan penggelapan biaya keberangkatan dengan nilai ratusan juta rupiah.
“Total biaya umroh untuk 10 orang anggota keluarga saya yang sudah disetorkan senilai 305 juta rupiah, akan tetapi kami sekeluarga batal berangkat umroh, dengan berbagai macam alasan yang tidak masuk akal” ungkap Eko kepada wartawan dilingkup Polresta Tangerang, Jum’at (5/07/2024).
Atas dugaan penipuan dan penggelapan yang telah dilakukan oleh Travel tersebut dirinya beserta keluarga merasa dirugikan, baik secara materiil maupun immateriil, sehingga korban harus menempuh jalur hukum dengan melaporkan hal itu ke pihak kepolisian. (Red)
Tinggalkan Balasan