EMBARAN.CO Sikap Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten yang dianggap tutup mata soal pencemaran lingkungan yang mengancam kesehatan warga, membuat PT. Bintang Orbit Surya Sejahtera (BOSS) terancam dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.

Hal itu diungkapkan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Geram Banten Indonesia, Alamsyah, Senin 24 Maret 2025.

Dirinya menuturkan, bahwa perusahaan produksi High Pressure Laminate (HPL), perlengkapan furnitur dengan bahan dasar bubuk resin itu telah mencemari lingkungan hidup. Menimbulkan bau menyengat sehingga mengancam keselamatan dan kesehatan warga di sekitar perusahaan.

Apalagi, perusahaan dengan pemodal dalam negeri yang berlokasi di desa Cangkudu Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang Banten itu belum mengantongi izin operasional.

“Perusahaan tersebut sama sekali belum mengantongi izin, hanya Akta Pendirian dan NIB saja,” ungkap Alamsyah.

Alamsyah pun mengaku heran dengan kondisi saat ini, dimana pihak DLHK Provinsi Banten yang memiliki kuasa penuh atas persoalan tersebut justru menutup mata dengan tidak adanya tindakan tegas, padahal kesehatan dan keselamatan masyarakat dipertaruhkan dengan adanya pencemaran lingkungan.

Hal ini pun membuatnya bertanya-tanya, apa yang sebenarnya terjadi dengan DLHK Provinsi Banten sampai perusahaan tersebut masih saja dapat beroperasi dan menimbulkan bau yang mengancam masyarakat sekitar.

Berkaca dari hal itu, pihaknya akan segera bersurat ke Kementerian Lingkungan hidup, serta akan membahas sanksi denda mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2024, soal jenis dan tarif atas jenis penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Selain itu pihaknya juga meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup memberikan Sanksi Administrasi (SA) atau paksaan Pemerintah, salah satunya segel, jika Perusahaan tersebut belum memiliki izin maka denda 2,5 persen dari nilai investasi dapat diberlakukan seperti dalam Pasal 11.

“Kami minta pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengambil alih, sebab ada dugaan DLHK Provinsi Banten bermain mata dengan pihak perusahaan,” terang dia.

Disisi lain tersiar informasi yang berhembus, pihak DLHK Provinsi Banten telah melakukan penyegelan perusahaan tersebut, namun pada kenyataannya masih tetap beroperasi dan masih menimbulkan bau yang menyengat. Hal tersebut dibenarkan oleh salah satu warga sekitar yang berinisial BQ.

“Masih beroperasi bang, masih mengeluarkan bau menyengat, warga sekitar berencana akan melakukan aksi unjuk rasa dengan massa yang lebih banyak lagi,” ujar BQ.

Sementara itu, Kepala DLHK Provinsi Banten Wawan Gunawan masih belum bersuara ihwal perusahaan tersebut meskipun telah dikonfirmasi melalui whatsapp.