TANGERANG – Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan fasilitasi dan pendampingan, terhadap masyarakat yang akan mengajukan izin usaha melalui oss.go.id.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, menuturkan bahwa pendampingan tersebut sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, dalam menjalankan perizinan usahanya. Dimana apabila mereka mengalami hambatan dan permasalahan dalam menjalankan usahanya, juga dapat melakukan konsultasi secara intens.

Nantinya lanjut Soma, akan dilakukan pendampingan oleh jajaran DPMPTSP melalui Help Desk bersama OPD terkait, untuk menyelesaikan permasalahan yang dialami pelaku usaha tersebut.

“Contohnya pendampingan mulai dari hal terkecil, seperti memberikan panduan dalam pendaftaran akun” kata Soma kepada awak media.

Soma menjelaskan, OSS sendiri merupakan sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh Kementerian, Lembaga serta Pemerintah Daerah di Indonesia.

Dalam hal ini lanjut dia, Lembaga OSS yang mengelola dan menyelenggarakan sistem tersebut adalah Kementerian Investasi/BKPM.

“Kita akan melakukan pendampingan dengan sebaik-baiknya bagi para pelaku usaha, yang menempuh perizinan melalui OSS ini. Dengan sistem OSS yang menyediakan banyak keuntungan, pastinya juga diharapkan akan meningkatkan iklim investasi di Kabupaten Tangerang” tegasnya.