EMBARAN.CO- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk memastikan Pemberdayaan dan Perlindungan bagi para nelayan.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Banten Weliansyah mengungkapkan, Raperda tersebut diinisiasi Komisi II yang membidangi perekonomian, karena melihat kegelisahan yang dialami para nelayan.
Para nelayan kata dia, membutuhkan payung hukum untuk memastikan mereka dapat mendapatkan hak mereka.
“Kenapa ini sangat penting, supaya para nelayan yang ada di Provinsi Banten dilindungi dengan payung hukum yaitu Perda. Termasuk yang terjadi saat ini di lapangan yaitu soal pembatasan kuota BBM subsidi” kata Musa kepada awak media, Selasa 19 November 2024.
Faktanya lanjut Weliansyah, bukan sekali dua kali dirinya mendapatkan keluhan dari para nelayan mulai dari pembatasan BBM subsidi tadi, bahkan sampai konflik yang terjadi sesama nelayan.
Contohnya seperti konflik antar nelayan di Binuangeun, yang terjadi antara kelompok nelayan yang menggunakan Keramba Jodang Tanam (KJT) dengan kelompok pengguna alat tangkap ikan lain.
“Para nelayan yang menggunakan alat tangkap ikan lain memprotes penggunaaan KJT. Padahal, penggunaan KJT sendiri legal berdasarkan undang-undang dan memang lebih efisien dalam mengumpulkan baby lobster. Hal ini harus kita luruskan dan cari jalan tengahnya” tutur dia.
Dengan konflik yang terjadi pada para nelayan ini, dirinya menganggap memang sudah tepat untuk Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Nelayan diusulkan.
Belum lagi lanjut dia, Raperda ini juga dibutuhkan untuk mengatasi konflik antara nelayan dengan korporasi, contohnya seperti konflik nelayan dengan perusahaan di Cilegon.
“Banyak nelayan mengeluhkan perusahaan-perusahaan baik hotel maupun villa. Wilayah sandar perahu mereka terganggu, sehingga kerap terjadi konflik antar nelayan dengan pengusaha” ungkapnya.
Selain konflik yang terjadi, permasalahan pencemaran lingkungan juga harus menjadi perhatian. Seperti yang ditimbulkan oleh tambak-tambak udang di beberapa wilayah.
Anggota DPRD Provinsi Banten itu menuturkan, Perda yang diusulkan ini nantinya akan akan mengatur mulai dari zonasi, alat tangkap hingga pemberdayaan nelayan.
“Dengan adanya Perda ini maka kita dapat memberikan kepastian hukum tentang pemberdayaan dan perlindungan hak-hak para nelayan. Tentunya kita berharap untuk meningkatkan kesejahteraan para nelayan” tandasnya.
Tinggalkan Balasan