TANGERANG – Dua kelompok massa yang berbeda, melakukan unjuk rasa secara berbarengan di depan gedung kantor Bupati Tangerang, pada Selasa 23 April 2024.

Keduanya adalah kelompok massa yang menyatakan diri sebagai masyarakat Kabupaten Tangerang pendukung Moch Maesyal Rasyid, serta kelompok massa Mahasiswa yang menuntut pencopotan Moch Maesyal Rasyid, dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang.

Dalam pantauan awak media, kelompok pro Maesyal Rasyid datang terlebih dahulu dan melakukan aksi unjuk rasa dari mulai pagi hari, yang kemudian disusul kedatangan massa kontra Maesyal Rasyid pada sore harinya.

Unjuk rasa dari dua kelompok dengan tujuan yang bertentangan itu terlihat dijaga cukup ketat aparat Kepolisian hingga Satpol PP, terutama ketika pihak kontra yakni mahasiswa, mulai melakukan orasi dengan berbagai tuntutannya.

Muhammad Apud, koordinator aksi dari pihak mahasiswa mengatakan, bahwa aksi yang dilakukan pihaknya adalah buntut dari kondisi saat ini, dimana secara nyata terpampang di berbagai daerah baliho yang menyatakan Moch Maesyal Rasyid sebagai calon Bupati Tangerang.

Padahal kata dia, Moch Maesyal Rasyid sampai saat ini masih merupakan ASN aktif dan menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang.

“Dia panglima tertinggi, dia pemimpin tertinggi daripada ASN, tapi nyatanya di lapangan terjadi tidak searah sebanding dengan Tupoksi sebagai ASN yang netralitasnya harus terjaga” kata Apud di kepada awak media di lokasi.

Ia menegaskan, bahwa tidak ada larangan bagi seorang Moch Maesyal Rasyid untuk mencalonkan diri ataupun dicalonkan apakah itu sebagai calon Bupati maupun calon Gubernur, jika dirinya sudah dicopot ataupun lepas dari status jabatan yang melekat pada dirinya saat ini.

Namun lanjut dia, yang dirasakan hari ini adalah oligarki birokrasi yang terkesan mendukung sampai memfasilitasi, dilihat dari Alat Peraga Kampanye (APK) dan lain sebagainya.

“Kami sebagai masyarakat milenial, sebagai masyarakat terpelajar, menuntut kepada Pj Bupati Tangerang untuk mencopot Sekda Maesyal Rasyid” tegas Apud.

Pihaknya juga mengungkapkan, bahwa berbagai aturan mulai dari UU nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, UU MK, PP dan lain sebagainya.

Bahkan dirinya mengaku semakin yakin dengan adanya aksi tandingan, bahwa benar kesalahan akan ditutupi oleh keburukan.

“Kami ada 10 (sepuluh) pemuda di sini, tapi kami tidak gentar sedikitpun kami tidak akan mundur sekalipun” tandasnya.

Sementara berdasarkan orasi yang disampaikan massa aksi pro Maesyal Rasyid, mereka menyatakan sikap mendukung sepenuhnya Moch Maesyal Rasyid untuk maju dalam kontestasi Pilkada mendatang.

IMG 20240424 WA0004

Berikut adalah pernyataan sikap dari massa pro H. Moch Maesyal Rasyid :

1. Mendukung sepenuhnya H. Moch Maesyal Rasyid untuk menjadi Bupati Tangerang 2024/2029.

2. Mendukung sepenuhnya H. Moch Maesyal Rasyid untuk mendaftarkan diri kepada KPUD Kabupaten Tangerang menjadi Bacalon Bupati Tangerang.

3. Mendukung sepenuhnya partai-partai politik untuk mengusung H. Moch Maesyal Rasyid menjadi bacalon Bupati Tangerang.

4. Mengutuk keras tindakan pembunuhan karakter yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang menyatakan H. Moch Maesyal Rasyid tidak berhak sebagai Bacalon Bupati Tangerang hanya karena saat ini menjabat sebagai Sekda Kabupaten Tangerang.

5. Memastikan bahwa selain sebagai Sekda Kabupaten Tangerang, H. Moch Maesyal Rasyid juga merupakan warga negara Indonesia yang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, berdasarkan pasal 28d ayat 1 dan ayat 3 UUD 1945.

6. Mengutuk keras tindakan perlakuan diskriminatif atas dasar apapun oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang menghendaki H. Moch Maesyal Rasyid untuk mundur atau diberhentikan dari jabatan Sekda Kabupaten Tangerang, sebelum ditetapkan sebagai paslon Bupati Tangerang periode 2024/2029, karena bertentangan dengan pasal 56 UU no 20 tahun 2023 tentang ASN dan pasal 281 ayat 2 UUD 1945.

Reporter : Adit