EMBARAN.CO- Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Reformasi Masyarakat (Geram) Banten Indonesia Alamsyah secara resmi melaporkan dugaan pemotongan dana Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang dilakukan oleh oknum Ketua RT di Desa Tegal Kunir Lor, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, ke Polresta Tangerang.

Dalam laporan tersebut menurut” Alam” perbuatan oknum Ketua RT yang diduga memotong dana bansos ini tidak hanya masuk dalam kategori tindak pidana korupsi dan penggelapan, tetapi juga merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.

Pimpinan LSM Geram tersebut mengatakan bahwa pihaknya meminta kepolisian untuk melakukan penyelidikan mendalam dan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam distribusi dana bansos ini. Ia juga menegaskan bahwa kasus ini harus diusut hingga tuntas, karena yakin permasalahan ini tidak berhenti pada oknum Ketua RT saja, tetapi kemungkinan melibatkan pihak-pihak lain yang memiliki tanggung jawab dalam penyaluran bansos.

Menurut Alam Pemotongan dana bansos ini tidak hanya merugikan masyarakat miskin yang seharusnya menerima hak mereka, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap program bantuan sosial pemerintah.

Kami berharap pihak kepolisian segera bertindak dan mengungkap semua pihak yang terlibat, agar keadilan dapat ditegakkan,” ujar Ketua Umum LSM Geram dalam pernyataannya.