EMBARAN.CO — Ketika digembor-gemborkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor oleh Gubernur Banten Andra Soni, dugaan praktik pungutan liar (pungli) justru mencuat di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) atau SAMSAT Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten.
Beredar sebuah video menarasikan seorang warga yang tengah mengurus persyaratan untuk membayar pajak di SAMSAT Balaraja, justru dimintai uang sebesar Rp. 300ribu karena persoalan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Biaya Acc KTP nya minta tiga ratus, gak bisa dikurangin katanya, bingung dulu cuman gocap sekarang tiga ratus, gil*. Mahalan acc KTP nya dari pada pajak nya” ucap warga tersebut dalam video yang diunggah akun tiktok sopiqnboxizr**.
Video tersebut pun viral hingga terpantau pada Sabtu (12/4/2025) siang, telah ditonton sebanyak 109,2 ribu kali dengan berbagai macam komentar netizen.
“Kan pak gubernur bilang GK PP GK ada KTP pertama yg penting KTP pemilik sekarang” komentar akun @Ita Phatiroh
“Rameken atuh supaya nyampe pak gub” tulis @hambalidybala87
“Enak banget ngomong nya sudah 300rb aja” timpal @anita03agustina
Menanggapi viralnya video dugaan pungli tersebut, Kepala UPTD PPD Balaraja Ali Hanafiah mengaku telah menanyakan langsung permasalahan tersebut kepada kepada yang bersangkutan.
Menurutnya saat itu, petugas tengah membagikan kartu antrean yang tiba-tiba didatangi seseorang yang menyodorkan uang Rp. 300ribu.
“Bahkan dalam video itu terlihat jelas bahwa orang tersebut juga heran dan menanyakan ‘uang apa ini?’, karena memang ia tidak pernah meminta,” jelas Ali kepada awak media, Jumat 11 April 2025.
Untuk diketahui, program pemutihan ini berlaku dari tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025, berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025, yang memberikan pembebasan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat.
Program ini tentu sangat menarik antusias masyarakat di Banten, karena para wajib pajak hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025 saja.
Sementara untuk tunggakan pajak dan denda dari tahun-tahun sebelumnya dihapuskan sepenuhnya, selama masyarakat mengikuti proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Mirisnya, ditengah antusias tinggi dari masyarakat menyambut kebijakan pro rakyat ini, justru muncul dugaan pungli di salah satu UPTD PPD di Provinsi Banten.
Apalagi sebelumnya pada Kamis (10/4) lalu Gubernur Banten dengan tegas menyatakan akan menindak siapa saja yang melakukan praktik pungli, khususnya dalam program tersebut.
“Pasti saya sanksi kalau ada pungli dari samsat, pertama tidak boleh ada pungli, teman teman awasi amati ya, karena ini pelayanan masyarakat. Selama masih ada pungli berarti pelayanan kita belum baik ” tegas Andra Soni.
Tinggalkan Balasan