TANGERANG – Ratusan masa gabungan dari serikat buruh Kabupaten Tangerang, kembali mengepung gedung Bupati Tangerang, menuntut pencabutan Surat Edaran Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Rabu 5 Juni 2024.

Dengan mengerahkan 1 (satu) mobil komando, sejumlah orator menyampaikan tuntutan mereka terkait berbagai permasalahan yang dihadapi kaum buruh, termasuk masalah Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Diungkapkan Jo sebagai koordinator lapangan (Korlap) aksi buruh, mereka yang berkumpul di gedung Bupati saat ini adalah serikat pekerja dan serikat buruh dari Kasbi, GSBI, SGBN, SPSI Kota Tangerang, yang masih berkomitmen untuk melakukan penolakan terhadap SE Kadisnaker.

“Kami tetap meminta kepada Pemerintah khususnya Kabid Disnaker Kabupaten Tangerang, untuk segera mencabut Surat Edaran tersebut, bukan merevisi” kata Jo kepada embaran.co di lokasi, Rabu 5 Juni 2024.

Jo pun mengakui, beberapa waktu lalu pihaknya mendapatkan undangan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, tepatnya di Hotel Yasmin, terkait persoalan tersebut.

Namun ia menegaskan, pihaknya sebagai serikat pergerakan menolak untuk menghadiri undangan tersebut.

“Kami sudah tau keputusannya, karena pertemuan pertama dengan Kadisnaker itu untuk merevisi” tegasnya.

Hal ini lanjutnya, tidak berbeda dengan yang sudah-sudah terjadi seperti UU Cipta Kerja yang direvisi, dimana akhirnya tetap dijalankan kedepannya.

Jo juga mengaku bahwa keengganan pihaknya untuk hadir pada undangan pertemuan di hotel Yasmin, karena mengetahui bahwa saat ini Disnaker Kabupaten Tangerang tengah kongkalikong dengan pihak perusahaan untuk mempersulit pembentukan serikat pekerja.

“Sebelum dikeluarkan SE Disnaker pun kami masih tetap diberangus oleh perusahaan, apalagi kalau harus mengantongi izin dari perusahaan itu sangat sulit” katanya.

Reporter : Adit