EMBARAN.CO — Polisi gerebeg sebuah rumah yang kerap digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika di Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Jumat 17 Januari 2025, sekitar pukul 03.50 WIB.
Kapolsek Tigaraksa AKP I Made Artana, mengungkapkan bahwa penggerebegan tersebut berhasil diamankan 2 orang tersangka berinisial I (24thn), dan A (37 tahun), yang merupakan warga Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, beserta sejumlah barang bukti.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga plastik klip bening berisi sabu dengan total berat bruto 0,74 gram serta satu unit handphone merk OPPO F1A warna putih gold” kata Made kepada awak media, Kamis 31 Januari 2025.
Penggerebegan ini tutur Made, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan, bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.
Dimana berbekal informasi tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Tigaraksa segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi. Ini menjadi bukti bahwa kerja sama antara kepolisian dan masyarakat, sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika,” tegasnya.
Saat ini lanjut dia, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Tigaraksa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Dengan ancaman 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
“Dengan keberhasilan ini, diharapkan wilayah hukum Polsek Tigaraksa semakin bersih dari penyalahgunaan narkotika, serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba” tandasnya.
Tinggalkan Balasan