EMBARAN.COM — Seorang oknum pegawai di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyimpangan APBDes 2024, Kamis 13 Februari 2025.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Doni Saputra, mengungkapkan bahwa oknum pegawai DPMPD tersebut berinisial WA.
Dimana kepada yang bersangkutan, disangkakan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan pada sistem pencairan APBDes 2024 di Dinas tempatnya bekerja itu.
“Kami melakukan penahanan setelah cukup bukti” ungkap Doni kepada awak media, Kamis 13 Februari 2025.
Terhitung mulai tanggal 13 Januari 2025 lanjut Doni, tersangka WA akan ditahan selama 20 hari di Rutan Klas II B Serang.
Dirinya menuturkan, bahwa kepada tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan mulai tanggal 13 Februari 2025 sampai dengan 04 Maret 2025 di Rutan Klas II B Serang” katanya.
Dalam kasus ini, Doni menyebutkan bahwa akibat perbuatan tersangka WA yang dilakukan bersama-sama dengan tersangka AI dan HK, timbul kerugian negara atau daerah sebesar Rp. Rp 1.271.596.502.
Tinggalkan Balasan