EMBARAN.CO – Salah satu aktivis di Kabupaten Tangerang Alamsyah mendesak Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) serta Inspektorat Kabupaten Tangerang untuk mengambil langkah tegas terkait kegiatan dan program desa yang bersumber dari anggaran tahun 2024, namun hingga saat ini ada yang baru mulai direalisasikan bahkan ada juga yang masih belum direalisasikan oleh sejumlah kepala desa di Kabupaten Tangerang khususnya pada jenis pengadaan.

Menurut Alamsyah, ketidakjelasan pelaksanaan program desa tersebut tidak hanya mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas, tetapi juga merugikan masyarakat desa yang sangat membutuhkan manfaat dari program yang telah direncanakan.

“Program desa tahun 2024 yang belum direalisasikan mencerminkan lemahnya komitmen kepala desa dalam menjalankan amanah sebagai pelayan masyarakat. Hal ini perlu mendapat perhatian serius dari DPMPD dan Inspektorat untuk mencegah terjadinya potensi penyalahgunaan anggaran,” ujar Alamsyah ketika ditemui di kantornya.

Alam juga menyerukan agar DPMPD dan Inspektorat melakukan evaluasi terhadap program-program desa baik yang sudah maupun yang belum dijalankan, termasuk harus berani menegur serta menolak pelaksanaan program yang tidak jelas perencanaan maupun pelaksanaannya, yang parah lagi ada pengadaan barang (red-penanggulangan bencana alam) hanya beberapa piece badcover, dua buah ember dan beberapa buah regulator dan tabung gas 3 Kg namun dengan anggaran 50 jt ini sangat tidak logis.

IMG 20250122 WA0050

“Alam meminta pemerintah daerah, khususnya DPMPD dan Inspektorat, untuk memberikan sanksi kepada kepala desa yang tidak melaksanakan program sesuai jadwal. Ini penting agar penggunaan anggaran lebih terarah dan memberikan dampak positif bagi masyarakat desa,” tambahnya.

Yang jelas masyarakat berharap langkah ini dapat menjadi awal untuk menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik, transparan, dan bertanggung jawab, demi kesejahteraan bersama.