EMBARAN.CO Kepala Desa (Kades) Patrasana, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, dilaporkan ke Polisi dengan dugaan penganiayaan terhadap seorang sopir angkot trayek Balaraja-Kresek, AH (34), pada Selasa 29 Oktober 2024.

Adik kandung korban, Muhammad Fahrozi, mengungkapkan penganiayaan yang dilakukan Kepala Desa Patrasana terhadap kakak kandungnya itu, terjadi saat sang kakak tengah menarik angkot seperti biasanya.

Dimana sebelumnya sang kakak yang tengah mengendarai angkot terlibat pertikaian, dengan seorang pengendara motor yang mengaku sebagai anggota Polisi di Polresta Tangerang.

Pengendara motor tersebut ternyata tersulut emosi, dengan aksi AH yang hendak mendahului dengan membunyikan klakson.

“Warga yang melihat kejadian itu pun melerai keduanya, tapi ternyata masalah tidak selesai di situ” terangnya.

Dimana selang beberapa waktu kemudian, AH yang tengah mengendarai angkot diberhentikan oleh Kepala Desa Patrasana, Muhamad Sobri, yang ternyata merupakan ayah dari oknum Polisi pengendara motor.

Sang Kades yang diduga mendengar cerita dari anaknya melalui telepon, tidak terima dengan apa yang dialami anaknya tersebut.

“Setelah berhenti ditarik paksa keluar dari mobil, kemudian dimasukan ke dalam mobil Kepala Desa Patrasana” ungkap Fahrozi.

Dirinya menjelaskan bahwa setelah dimasukan ke dalam mobil, kakak kandungnya tersebut dibawa berkeliling dan dipukuli, hingga mendapatkan luka lebam di beberapa bagian tubuh.

“Kakak saya dibawa keliling dan dipukuli di dalam mobil oleh kades” katanya.

Tidak terima dengan apa yang dialami korban, pihak keluarga pun akhirnya melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak Polsek Balaraja.

“Tadi sore sudah visum, sekarang lagi dimintai keterangan oleh Polisi” tandasnya.

Pantauan di Polsek Balaraja, mediasi pun sempat dilakukan antara pihak korban dan Kades Patrasana, meskipun tidak menemui kata sepakat.

Sedangkan oknum polisi berinisial F yang juga merupakan anak dari Kades, diperiksa oleh Propam Polresta Tangerang.