TANGERANG – Dibuat berang dengan aksi gusur paksa pasar Kutabumi, Kamarudin Simanjuntak yang merupakan kuasa hukum dari pedagang, akan melaporkan seluruh oknum yang terlibat di dalamnya ke Mabes Polri.

Mulai dari oknum Perumda Pasar NKR, oknum aparat Kepolisian hingga TNI serta oknum pejabat yang terlibat dalam penggusuran paksa pasar yang terletak di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang tersebut, pada Selasa 23 April 2024 mendatang.

Hal ini kata dia, karena para pedagang masih memiliki hak atas pasar Kutabumi hingga Tahun 2027 dan 2029, maka dari itu para oknum yang terlibat akan dilaporkan dengan tuduhan penyerobotan.

“Semuanya kita laporkan itu ke Mabes Polri,” katanya saat dihubungi Sabtu (20/4/2024).

Kamarudin mengaku telah secara langsung mendatangi lokasi pasar Kutabumi, yang telah diratakan secara paksa oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.

IMG 20240421 WA0005
Foto : Kamarudin Simanjuntak

Dalam kesempatan tersebut ia juga telah mengambil potret dokumentasi kondisi paska aksi gusur paksa di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yang akan digunakan sebagai bukti nantinya.

“Mereka menggunakan instrumen kekuasaan, otoriter mereka,” ucapnya.

Sementara komentar cukup keras dilontarkan aktivis dari kalangan Mahasiswa Aziz Patiwara, yang mengatakan bahwa apa yang terjadi di Pasar Kutabumi merupakan pengkhianatan, terhadap apa yang diamanatkan pembukaan UUD 45 sebagai dasar negara.

Hal tersebut katanya, karena aksi bongkar paksa Pasar Kutabumi dengan nyata tidak mempertimbangkan sama sekali, proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang.

“Tindakan pemerintah yang tidak menghormati proses hukum dan merugikan rakyat adalah bentuk pengkhianatan terhadap semangat dasar negara kita,” tegasnya.

Dua jabatan tinggi di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang pun tidak luput dari sorotan.

Keduanya adalah Penjabat Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, yang dinilai memiliki tanggung jawab hukum serta moral untuk melindungi hak warganya.

“Memastikan bahwa keputusan yang diambil sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum,” imbuhnya.

Aziz mengutuk keras pejabat daerah dan kepolisian, jika dalam proses penggusuran ada kekerasan terhadap pedagang pasar, karena hal tersebut tidak dibenarkan oleh konstitusi.

“Kami akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa nilai-nilai konstitusi dan keadilan tetap dijunjung tinggi dalam setiap kebijakan pemerintah,” tandasnya.

Reporter : Adit