EMBARAN.CO Kepala Satuan (Kasat) Lantas Polresta Tangerang, AKP Riska Tri Arditia, mengungkapkan problematika yang dialami pihaknya dalam menindak truk muatan tambang, yang melanggar jam operasional sesuai Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022.

AKP Riska menuturkan, kesulitan tersebut karena belum tersedianya lahan parkir dari pemerintah, untuk menunjang penegakan Peraturan Bupati tersebut.

“Pada saat ini lahan yang tersedia itu belum ada, dan pemerintah pun belum menyediakan lahan parkir yang mumpuni terkait dengan Perbup larangan untuk kendaraan truk-truk bermuatan tambang ini” ungkap Riska kepada awak media, Senin 14 Oktober 2024.

Ketika disinggung pernyataan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, yang mengarahkan kewenangan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas berada di pihak Kepolisian, dirinya menegaskan bahwa tindakan-tindakan seperti tilang ataupun tindakan lainnya selalu dilakukan sebelumnya.

Namun ia menjelaskan, bahwa tindakan tilang sendiri memiliki 3 indikator barang bukti yang harus ditahan, apakah itu SIM, STNK ataupun kendaraannya.

“SIM dan STNK sudah kita coba untuk kita tilang, namun ke sini sepertinya mereka sudah membaca pergerakan kita dan sudah mengetahui apa yang menjadi bahan-bahan yang akan disita oleh kepolisian” terangnya.

Saat ini lanjut dia, para pengemudi truk tambang yang melanggar kerap ditemukan tidak membawa SIM ataupun STNK, sehingga pihaknya harus menahan kendaraan mereka.

Namun karena tidak adanya lahan parkir dari pemerintah tadi, maka akan terjadi permasalahan lain ketika mereka diberhentikan ataupun ditepikan sementara di pinggir jalan.

“Karena ketika kita berhentikan di pinggir jalan atau kita biarkan menepi di pinggir jalan, akan berpotensi yang lebih banyak lagi seperti kemacetan dan kemudian laka lantas juga bisa terjadi” tegasnya.

Meskipun demikian, Kasat Lantas Polresta Tangerang itu memastikan bahwa pihaknya akan terus bekerja semaksimal mungkin, mulai dari memberikan himbauan sampai teguran kepada para sopir angkutan tambang, terkait peraturan jam operasional yang berlaku di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Kita pun sebagi pihak Kepolisian tetap bekerja dengan maksimal dengan teguran-teguran kepada mereka, kemudian memberikan himbauan-himbauan untuk tidak lintas sebelum pukul 10.00 malam sampai dengan pukul 06.00 pagi” tegasnya.