EMBARAN CO — Kepala Satuan Polisi (Kasatpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Tangerang Agus Suryana, menegaskan bahwa usaha Tempat Hiburan Malam (THM) harus tutup selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 tahun 2025, yang ditanda tangani oleh Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah.
Agus menuturkan, bahwa aturan ini berlaku dimana pun itu tanpa kecuali, selama masih berada di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Semua termasuk di gading Serpong, PIK 2 dan semuanya pasti berlaku jika memang masih di wilayah Kabupaten Tangerang,” tutur Agus kepada awak media, Rabu 26 Februari 2025.
Untuk memastikan surat edaran ini dipatuhi lanjutnya, pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang akan menggelar operasi setiap harinya.
Meski demikian ia juga meminta agar masyarakat, trantib kecamatan dan pihak kepolisian bersama-sama terus melakukan patroli, menjaga kondusifitas dan kesucian bulan suci Ramadhan.
“Kita operasi setiap hari, pokonya THM tutup, kalau rumah makan dibatasi dari jam 4 sore, tapi kalo tempat hiburan karaoke, diskotik, dan spa ditutup,” tegasnya.
Lebih jauh Agus juga mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan warung makan dan sejenisnya maupun THM yang kedapatan melanggar aturan beroperasi, untuk melaporkan ke Satpol PP Kabupaten Tangerang.
Hal ini tentu sangat membantu pihaknya untuk bekerja kata Agus, dikarenakan minimnya jumlah personel yang dimiliki.
“Kapasitas dan luas wilayah di seluruh kecamatan kita luas, kita hanya menurunkan 2 peleton,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan