TANGERANG – Kasus dugaan penggelembungan suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, yang menarik nama salah satu Caleg dari Partai Indonesia Perjuangan (PDI P), Gita Swarantika masuki persidangan pertama, Selasa 19 Maret 2024.

Persidangan pertama dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten tangerang, dengan menghadirkan pihak terlapor yakni Gita Swarantika, serta pihak pelapor Akmaludin Nugraha.

Menariknya, dugaan penggelembungan suara yang saat ini memasuki persidangan di Bawaslu tersebut, dilaporkan oleh Akmaludin, yang merupakan sesama anggota PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang.

Akmaludin menuturkan, bahwa selama ini dirinya telah menjaga marwah penyelenggara, dan tidak mau ada keributan di Kecamatan Kelapa Dua. Namun akhirnya, ia menilai perlunya tindakan dari Bawaslu Kabupaten Tangerang, dalam persoalan penggelembungan suara yang dapat mencederai amanat dari rakyat.

“Tadi saya bilang penyelenggara ini adalah temen-temen kita juga, kemudian juga ya supaya apa yang disampaikan di hashtag Pemilu 2024 itu adalah Pemilu damai” ungkap Akmaludin kepada awak media, Selasa 19 Maret 2024.

Anggota DPRD Kabupaten Tangerang yang saat ini masih aktif sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu menegaskan, dirinya siap jika persoalan ini memang akan diselesaikan di mahkamah partai.

“Jika memang diselesaikan di mahkamah partai ayo kita selesaikan termasuk ke Gakumdu atau DKPP, karena jelas siapapun orang yang melakukan pemindahan suara partai itu akan dapat sanksi” tegasnya.

Sementara pada agenda sidang pertama hari ini lanjut dia, dirinya memaparkan kronologis adanya persekongkolan penggelembungan dengan pemindahan suara partai.

Akmaludin menuturkan, setidaknya 2991 suara digelembungkan, dimana suara partai yang tadinya 4583 berkurang separuhnya.

Bukan karangan dan rekayasa kata dia, 2 Caleg yang dipindahkan yakni caleg nomor 4 dan nomor 6. Hal itu hasil investigasi pihaknya yang dilakukan dari C1 Plano yang sudah disebarluaskan.

“D1 hasil ini tidak sesuai dengan C1 hasil pleno di kecamatan Kelapa Dua, yang memang sudah disebarkan dan saya punya data data tersebut” tegasnya.

Di sisi lain, Ketua Divisi Penindakan Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Tangerang, Ulumudin, sidang pertama dilaksanakan dengan agenda pembacaan laporan dari pihak pelapor terhadap terlapor.

“Saat ini hanya pembacaan tuntutan dari pelapor, nanti akan dilakukan sidang kedua, lalu ketiga pembacaan hasil, dan sidang keempat penetapan hasil” singkat Ulum.

Reporter : Adit