TANGERANG – Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa, yang dinilai berlarut-larut dapat berpotensi terjadinya penghilangan barang bukti oleh terduga pelaku.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ksatria Muda, Asmudyanto, saat menggelar aksi unjuk rasa bersama ratusan anggotanya di depan kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Rabu 12 Juni 2024.

Asmudyanto mengaku heran, dengan hasil audit yang seharusnya diterima pihak Kejaksaan. Menurutnya, ketika permohonan audit disampaikan maka akan ada tenggang waktu untuk mendapatkan hasil.

“Harusnya hasil LHP itu diserahkan kepada Kejaksaan dalam rangka penegakan hukum gitu, jadi tidak bisa berlarut-larut juga” kata Asmudyanto kepada awak media.

Ia berpendapat, bahwa adanya pengembalian dari belanja modal pengadaan lahan RSUD Tigaraksa dengan jumlah Rp. 32,8 miliar kepada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), menjadi bukti permulaan yang seharusnya meyakinkan pihak Kejaksaan untuk melakukan penindakan terhadap para terduga pelaku.

“Kan simpel siapa yang melakukan pengembalian, identitas dinasnya dinas mana simpel, artinya kerugian itu sifatnya nyata bukan potensi gitu” tegasnya.

Namun justru ia dibuat bingung dengan pihak Kejaksaan yang ternyata mengaku belum melakukan konfirmasi, kepada pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang terkait hal tersebut.

Padahal lanjut dia, sudah 1 (satu) minggu berlalu sejak pihak BPKAD sendiri mengeluarkan statement terkait adanya pengembalian ke kas daerah.

“Artinya dengan tenggang waktu yang cukup la itu, harusnya Jaksa lebih progres dalam langkah melakukan klarifikasi untuk upaya penegakan hukum” katanya.

Pihaknya lanjut dia, mendukung penuh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa. Agar Kejaksaan segera mengambil langkah nyata berdasarkan proses dan prosedur yang berlaku.

“Kalau di kami memang beberapa informasi yang beredar di luar yah, tapi informasi-informasi itu tetap kami verifikasi. Paling tidak kami meyakini kasus 100% bisa masuk sampai tahap penuntutan, sampai persidangan” tandasnya.

Sementara aksi unjuk rasa yang dilakukan di depan kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang itu terpantau berjalan damai, meskipun sempat ada aksi pembakaran sampah oleh masa aksi, hingga beberapa perwakilan massa aksi dipersilahkan untuk masuk.

Aksi unjuk rasa itu menekankan 2 (dua) tuntutan utama, yakni agar Kejaksaan melakukan penetapan tersangka kepada terduga pelaku, serta segera melakukan penahanan.

 

Reporter : Aditya