EMBARAN.CO – Selain operator yang berinisial W yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencairan ganda APBDes 2024, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang diminta ungkap peranan 3 operator lainnya di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang.

Permintaan untuk membongkar peranan Operator itu disampaikan oleh Zulkarnain, pendiri Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tangerang Raya (ALTAR).

Pria yang akrab disapa bang Dewo itu meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang untuk melakukan pengecekan menyeluruh terhadap seluruh rekening yang terkait dengan bidang pembangunan desa, termasuk yang pernah menjabat pada tahun 2022 hingga 2024.

Hal ini kata dia, terkait dugaan pembobolan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Kabupaten Tangerang yang diduga melibatkan sejumlah oknum.

Dalam keterangannya, Dewo mengungkapkan kekhawatirannya bahwa pembobolan APBDes di Kabupaten Tangerang tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga kemungkinan terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

Oleh karena itu, ia mendesak Kepala Kejari Kabupaten Tangerang melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) untuk mengusut tuntas kasus ini.

Kata dia, pentingnya pengungkapan peran di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) selain sosok berinisial W yang sebelumnya disebut-sebut dalam kasus ini. Ia mengungkapkan bahwa ada beberapa nama lain yang diduga mengetahui detail terkait pembobolan APBDes di beberapa desa di Kabupaten Tangerang.

“Sudah bukan rahasia umum lagi bahwa ada nama lain seperti D, S, dan N, yang merupakan rekan dari W dan diduga tahu persis mengenai pembobolan APBDes ini. Salah satu nya oknum berinisial D yang saat ini telah digeser menjadi pegawai di Kecamatan Sinjay, patut diduga diamankan di Kecamatan tersebut,” tegas Dewo.

Menurutnya, pengusutan tuntas dan transparansi terhadap kasus ini penting dilakukan untuk menjaga kredibilitas pengelolaan dana desa serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan desa di Kabupaten Tangerang.

“Kami berharap Kejari Kabupaten Tangerang bergerak cepat dan tegas dalam mengusut kasus ini, serta menindak siapapun yang terlibat, tanpa pandang bulu, termasuk memeriksa aliran dana pada rekening operator berinisial D, S dan N,” pungkas Bang Dewo.

Kasus dugaan pembobolan APBDes di Kabupaten Tangerang ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat terungkap dengan jelas agar dana desa dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Diketahui sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Tangerang telah menetapkan 3 orang tersangka pada kasus pencairan ganda APBDes 2024 yakni tersangka AI dan HK operator Desa Pondok Kelor dan Desa Kampung Kelor Kecamatan Sepatan Timur.

Sementara tersangka W operator di DPMPD Kabupaten Tangerang. Atas ulah oknum tersebut Negara dirugikan senilai 1.271.596.502.