TANGERANG – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang musnahkan puluhan ribu bungkus rokok, yang merupakan barang bukti kejahatan berkekuatan hukum tetap (incraht), pada Kamis 12 September 2024.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kasi Pengelolaan Barang Bukti pada Kejari Kabupaten Tangerang, Saimun, yang dilaksanakan di halaman kantor Kejari Kabupaten Tangerang.
“Kami sedang musnahkan barang bukti dan barang rampasan yanh sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau sudah ingkerah, sesuai dengan Pasal 270 KUHP” kata Saimun usai melaksanakan pemusnahan barang bukti.
Selain 39.325 bungkus rokok tanpa cukai, beberapa barang bukti tindak kejahatan berkekuatan hukum tetap yang dimusnahkan lain diantaranya 40 gram narkotika jenis sabu, termasuk ganja serta Obat Keras Terbatas (OKT) hexymer dan tramadol.
“Sudah putus atau ingkrah maka kami melakukan pemusnahan di giling dan dibakar. Ada juga obat-obatan yang terlarang seperti hexymer kita musnahkan juga dengan cara diblender” katanya.
Untuk barang bukti berupa puluhan bungkus rokok sendiri lanjut Saimun, bermula dari pihak bea cukai yang berhasil mencegah pengedaran.
Ia juga menuturkan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan saat ini merupakan barang bukti dari total 48 perkara selama 3 bulan terakhir.
“Kami berharap kegiatan ini meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mencegah penyalahgunaan barang bukti di kemudian hari” tandasnya.
Reporter : Adit
Tinggalkan Balasan