TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan sejumlah barang bukti hasil tindak pidana, yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu 22 Mei 2024.

Diungkapkan Kajari Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy, sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang dimusnahkan tersebut diantaranya narkotika jenis sabu-sabu 38,7521 gram, ganja 681,1387 gram, extacy 95 butir.

Termasuk obat-obatan jenis tramadol sebanyak 783 lempeng, hexymer 6510 butir, trihexyphnnidyl sebanyak 2236 tablet, kemudian 9 buah Timbangan, alat komunikasi (HP) 33 buah, 4 buah senjata tajam, uang palsu pecahan Rp. 100ribu sebanyak 240 lembar serta bong, pakaian kunci leter T, dokumen dan yang lainnya sebanyak 210 item.

Melihat keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan, Ricky menyebut adanya tren kenaikan khususnya pada perkara undang-undang kesehatan.

“Kita lihat secara statistik ada peningkatan di perkara-perkara tersebut, perkara undang-undang kesehatan yaitu obat-obatan terlarang” katanya.

Terkait perkara obat-obatan terlarang lanjutnya, pihaknya hingga saat ini masih menangani perkara yang sama selain dari puluhan ribu yang dimusnahkan pada agenda itu.

“Obat-obatan yang kita musnahkan hari ini ribuan, karena kan lempengan jadi kalau misal ada 1 lempeng 10 kali sekian ribu berarti ada sekian puluh ribu” terang Ricky.

Ia berpendapat, diperlukan antisipasi cepat dalam menanggapi tren kenaikan pada sejumlah perkara khususnya terkait penyalahgunaan distribusi obat-obat terlarang maupun obat keras.

Apalagi lanjutnya, penyalahgunaan obat-obatan terlarang tersebut tersebar di berbagi wilayah Kabupaten Tangerang, seperti di toko-toko obat maupun peredaran gelap.

“Ini kan berarti ada hal-hal yang harus kita antisipasi, khususnya dalam hal penyaluran pengawasan distribusi farmasi. Di toko-toko farmasi kita bisa mengedukasi mereka dan mencegah adanya peredaran-peredaran” paparnya.

Kejari Kabupaten Tangerang itu juga mengingatkan, agar masyarakat menjauhi penyalahgunaan obat-obatan terlarang, maupun obat keras.

Hal itu kata dia, karena berdasarkan keterangan para ahli penyalahgunaan obat-obatan tersebut dapat menimbulkan ketergantungan, juga menurunkan produktifitas manusia.

“Begitupun dengan uang palsu, karena perbuatan menyimpan atau menyalurkan menggunakan, mengkonsumsi, uang palsu itu delik ya” tandasnya.

Reporter : Adit