EMBARAN.CO – Konflik terkait pengelolaan lahan parkir kembali menuai sorotan. Ketua Umum Gerakan Aktivis dan Tokoh Rakyat (GATRA), Dr. Bahru Navizha, SH., MH, mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakprofesionalan pihak-pihak yang terlibat, khususnya PT JPM, dalam menangani polemik yang semakin memanas.

Dr. Bahru mengaku kecewa setelah jadwal pertemuan yang direncanakan sebelumnya tidak ditepati oleh perwakilan PT JPM. Menurutnya, ketidaktepatan waktu dan kurangnya itikad baik hanya akan memperburuk situasi yang sudah memanas.

“Sebagai pihak yang berwenang, PT JPM harus menunjukkan profesionalisme dan tanggung jawab. Ketidakseriusan ini mencerminkan kurangnya komitmen dalam menyelesaikan konflik. Saya mendesak semua pihak untuk lebih menghormati waktu dan kesepakatan demi mencari solusi yang adil,” tegas Dr. Bahru.

Kronologi Konflik

Konflik ini bermula pada 1 Januari 2025 ketika PT JPM secara sepihak memutus kontrak kerja sama pengelolaan lahan parkir dengan PT ANK Parking. Pemutusan ini dinilai tidak memiliki dasar hukum karena kontrak resmi hanya terjalin antara PT ANK dan Paguyuban Green Village berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang sah.

Akibat pemutusan kontrak tersebut, PT ANK mengklaim mengalami kerugian material dan non-material sebesar Rp 1,4 miliar, termasuk reputasi yang tercoreng dan hilangnya pendapatan operasional.

PT ANK telah melayangkan somasi kepada PT JPM/Rivaldi dan menunjuk Nusantara Law Firm & Partners sebagai kuasa hukum untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.

Kritik Pedas dan Desakan Dr. Bahru

Selain mengecam tindakan sepihak, Dr. Bahru menegaskan bahwa konflik ini mencerminkan lemahnya kepatuhan terhadap aturan kerja sama di Indonesia. Ia menekankan pentingnya transparansi dan profesionalisme dalam menyelesaikan sengketa.

“Pemutusan kontrak sepihak tanpa dasar hukum adalah pelanggaran serius. Pihak-pihak terkait harus memahami bahwa setiap perjanjian memiliki kekuatan hukum yang wajib dipatuhi. Jangan sampai tindakan semena-mena seperti ini merusak iklim investasi di kawasan ini,” tegas Dr. Bahru.

Ia juga menyoroti ketidaktepatan jadwal pertemuan yang dijanjikan oleh perwakilan PT JPM. Pada awalnya, pihak PT JPM melalui Gibran Budi Nugroho telah mengirimkan surat pemberitahuan untuk menjadwal ulang pertemuan pada Selasa, 14 Januari 2025. Namun, jadwal yang terus berubah dan kurangnya koordinasi membuat situasi semakin tidak kondusif.

“Jika pihak PT JPM tidak serius, bagaimana mungkin penyelesaian konflik ini bisa tercapai? Ini bukan hanya soal uang, tetapi juga soal kredibilitas dan kepercayaan publik,” tambahnya.

Sikap Tegas PT ANK Parking

Di sisi lain, PT ANK tetap pada pendiriannya untuk menempuh jalur hukum. Mereka meyakini bahwa hak-hak mereka sebagai mitra kerja telah dilanggar secara sepihak oleh PT JPM. Perwakilan PT ANK bahkan menganggap bahwa tindakan PT JPM melampaui batas kewenangannya.

“Kami berharap ada penyelesaian hukum yang adil. Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih menghormati perjanjian kerja sama,” ujar perwakilan PT ANK.

Potensi Dampak dan Perhatian Publik

Polemik ini tidak hanya berdampak pada kedua belah pihak, tetapi juga berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap pengelolaan fasilitas umum di kawasan tersebut. Kasus ini menjadi perhatian banyak pihak, termasuk tokoh masyarakat dan pengamat hukum.

Dengan langkah hukum yang ditempuh, keputusan nantinya akan menjadi rujukan penting dalam menyelesaikan sengketa serupa di masa mendatang.

“Saya berharap kasus ini segera diselesaikan secara profesional dan adil. Semua pihak harus mengambil pelajaran penting dari peristiwa ini,” tutup Dr. Bahru. (Zaybi / end)