TANGERANG – Rangkap jabatan kerap memunculkan konflik kepentingan. Yang mana menyalahi aturan karena akan berpotensi mendistorsi pengambilan keputusan, dan menghasilkan konsekuensi yang bisa merusak kredibilitas pelaku dan Instansi.

Seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Tangerang, Jabatan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) dan Plt Kepala Dinas Komisi Informasi (Kominfo) Kabupaten Tangerang yang mana diduduki oleh satu orang.

Bagi pelayan publik yang rangkap jabatan dikhawatirkan akan mengurangi pelayanan kepada masyarakat, serta berpotensi membuat pelayan publik mengabaikan tugasnya.

Apakah dalam Bertugas Penjabat tersebut memiliki prestasi di Dinasnya? , atau malah gagal ? Hal tersebut patut dipertanyakan.

Kontroversi rangkap Jabatan menuai sorotan aktivis Banten Alamsyah, mengungkapkan kepada awak media ketika diminta pendapatnya terkait pejabat daerah memegang jabatan rangkap.

“Dalam konteks pengangkatan jabatan, memang hak prerogatif Bupati, apakah dengan dua jabatan itu bisa melayani masyarakat dengan optimal?” ucap Alamsyah kepada awak media.

Ketika suatu jabatan penting yang membutuhkan tanggung jawab besar apalagi kemudian jabatan penting tersebut harus dipangku oleh orang yang sama maka keberhasilan dalam tugasnya kemungkinan minim prestasi bahkan bisa rawan korupsi dan bisa menjadi ajang konflik kepentingan. Apalagi mendekati kontestasi pemilihan kepala daerah maka hal tersebut bisa dijadikan tunggangan para oknum untuk bisa meraih ambisi.

Lebih lanjut, Alamsyah menambahkan, Plt merupakan Jabatan yang tidak bisa mengeluarkan kebijakan, misalnya untuk masalah anggaran atau memindahkan pegawai, tapi kalau definitif jelas kebijakannya melekat seharusnya jabatan yang strategis di Pemkab Kabupaten Tangerang bisa diberikan kepada orang yang berkompeten.

“Apa tidak ada lagi orang pintar di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang? Sehingga harus ada yang rangkap Jabatan ” tutup Alam. (Red)