EMBARAN.CO- Merasa hak atas tanahnya dirampas, Karis, salah satu pemilik tanah di Desa Pasir Muncang, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, akhirnya resmi melaporkan para pelaku mafia tanah ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang.

Karis menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil setelah para pelaku tidak memiliki itikad baik meskipun sebelumnya telah mengakui perbuatannya saat pertemuan yang dimediasikan oleh pihak Kecamatan Jayanti.

“Mereka sudah mengakui perbuatan mereka di hadapan kami, kepala desa dan bapak camat, namun tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini secara damai. Karena itu, kami memutuskan untuk mengambil jalur hukum,” ujar Karis.

Karis berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini secara serius dan memberikan keadilan bagi dirinya dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang mengalami hal serupa. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas diperlukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku yang diduga kuat terlibat dalam praktik mafia tanah di wilayah tersebut.