TANGERANG – Ratusan warga Kabupaten Tangerang menggelar aksi unjuk rasa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, menuntut penyelesaian kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa, yang dianggap terlalu berlarut dan tanpa kepastian hukum, Rabu 3 Juli 2024.

Aksi unjuk rasa tersebut diwarnai dengan sejumlah orasi dari para pengunjuk rasa yang dipimpin oleh Asmudyanto, selaku koordinator lapangan.

Asmudyanto dalam orasinya mendesak, agar KPK dan Kejagung RI melakukan koordinasi serta supervisi dalam penanganan kasus tersebut, agar segera menetapkan para tersangka.

“Penanganan kasus ini terkesan lamban, kami khawatir ada upaya menghilangkan barang bukti dan melarikan diri oleh terduga pelaku, sehingga membuat sulit penyidik dalam mengungkap kasus ini” kata Asmudyanto.

Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan lanjut Asmudyanto, pasalnya berdasarkan informasi yang beredar, telah terjadi pengembalian uang sebesar Rp.32 miliar terkait kerugian negara dalam kasus ini.

Massa aksi meyakini kata dia, bahwa pengembalian uang tersebut tidak menghapuskan unsur pidana, namun justru memperkuat bukti dan seharusnya membuat yakin penyidik, untuk segera menangkap para terduga pelaku korupsi.

“Aksi massa ini merupakan respon kekecewaan masyarakat Kabupaten Tangerang, atas tidak adanya kepastian hukum dalam penangan kasus dugaan korupsi lahan RSUD Tigaraksa” tegasnya.

Asmudyanto menegaskan, bahwa masyarakat Kabupaten Tangerang berharap kasus pengadaan lahan RSUD Tigaraksa menjadi terang dan jelas.

Mereka kata dia, ingin melihat para pelaku korupsi diadili dan dihukum sesuai dengan perbuatannya.

“Aksi unjuk rasa ini juga menjadi pengingat bagi pemerintah dan aparat penegak hukum, agar lebih serius dalam memberantas korupsi” tandasnya.

 

Reporter : Adit