EMBARAN.CO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang musnahkan ratusan surat suara yang ditemukan rusak, juga surat suara kelebihan.
Pemusnahan dilakukan di gudang logistik KPU Kabupaten Tangerang, tepatnya di Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa 26 November 2024.
Hadir dalam pemusnahan tersebut Komisioner KPU, Komisioner Bawaslu, perwakilan dari Polresta Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota dan perwakilan dari Polres Metro Tangerang Selatan.
Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Umar menuturkan, pemusnahan ratusan surat suara yang rusak dan kelebihan dilakukan, untuk menghindari adanya penyalahgunaan khususnya surat suara yang kelebihan.
“Ada kekhawatiran disalahgunakan oleh orang tidak bertanggung jawab, sementara kalau yang rusak memang tidak dapat dipakai lagi” terang Umar kepada awak media, usai melakukan pemusnahan di lokasi.
Umar menyebutkan secara rinci, terdapat total 579 surat suara yang rusak dan 198 surat suara kelebihan yang dimusnahkan pada kesempatan tersebut.
Dimana untuk 198 total surat suara kelebihan merupakan surat suara untuk pemilihan Gubernur sebanyak 85 surat suara, kemudian 113 surat suara pemilihan Bupati.
“Ada 579 surat suara yang rusak dan 198 surat suara yang kelebihan, dengan rincian untuk Gubernur ada 85 surat suara dan Bupati ada 113 surat suara,” tandasnya.(Adit)
Tinggalkan Balasan