TANGERANG – RSUD Berkah merupakan rumah sakit pemerintah Kabupaten Pandeglang, dan kita semua tahu badan layanan umum daerah (BLUD) adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Reformasi Masyarakat Banten Indonesia (GERAM) kembali melayangkan surat permohonan klarifikasi yang kedua kepada Direktur Utama RSUD Berkah Pandeglang Banten.

Ketua Umum DPP LSM Geram Banten Indonesia H Alamsyah mengatakan, surat kedua dengan nomor : 0023/Istimewa/Lapdu/DPP/LSM GRM-IND/VII/2024 ini dilayangkan, serta memeberikan tembusan kepada pihak Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

“Dalam surat kedua ini kami tetap mendesak Dirut RSUD Berkah untuk memberikan klarifikasi terkait sering terjadinya kekosongan obat-obatan dan alat medis pasien RSUD Berkah Pandeglang dan terparahnya pada tahun 2024 ini,” kata Alamsyah, Jumat (19/7/2024).

Kondisi ini telah berdampak signifikan terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien serta dapat mengancam keselamatan pasien yang berobat.

Pada tanggal 27 November 2018 sampai dengan saat ini RSUD Berkah Kabupaten Pandeglang telah menjadi type B dan telah mendapatkan akreditasi rumah sakit yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dengan harapan bisa lebih memberikan pelayanan kesehatan secara paripurna dengan didukung oleh sarana dan prasarana yang lebih baik.

“Mengingat bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak setiap orang yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang harus diwujudkan dengan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya” tegas Alamsyah.

Screenshot 20240719 222239
              Foto : RSUD Berkah Pandeglang

Selain Undang- Undang yang mengatur tentang rumah sakit dan Kefarmasian seperti pada umumnya RSUD Berkah pun di pertegas dengan perbup nomor 7 Tahun 2022 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah rumah sakit umum berkah.

Dalam perbup semua reguliasi telah di sebutkan termasuk dalam pasal 6 ayat (1) BAB II Sumber Daya manusia dijelaskan direktur sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf a memiliki tugas memimpin, mengarahkan, membina mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan BLUD-RSUD agar lebih efisien dan produktif (huruf a), selanjutnya dalam ayat 2 pun sudah sangat jelas bahwa direktur RSUD Berkah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi sebagai penanggungjawab umum operasional dan keuangan, jadi terkait surat kami yang ke 1 dan ke 2 sudah jelas dan tidak salah alamat jika kami meminta jawaban dan klarifikasi dari direktur RSUD Berkah Pandeglang.

Jadi jika benar seperti apa yang ramai di perbincangkan tentang kelangkaan obat-obatan pasien hingga banyak pasien harus beli di luar RSUD oleh karena pihak distributor atau prinsipal menarik diri diduga akibat hutang-hutang yang belum di bayarkan oleh pihak RSUD Berkah Kabupaten Pandeglang maka pada pasal 7 ayat 1,2,3 dan 4 perbup nomor 7 tahun 2022 tersebut harus di kaji kembali dan dipertanyakan peran dari pejabat keuangan tersebut, dan sudah selayaknya BPK RI melalui BPK perwakilan Provinsi Banten melakukan audit lebih detail terhadap RSUD Berkah Pandeglang mengingat pelayanan dan keselamatan terhadap pasien harus benar-benar di utamakan.

“RSUD Berkah melalui direktur atau pejabat-pejabat yang terkait pada RSUD tersebut harus dapat menjelaskan kepada publik terkait isu-isu stok ketersediaan obat dan alat-alat medis pasien, bahkan isu banyaknya hutang kepada distributor atau prinsipal mitra-mitranya serta isu sampai pinjam obat ke beberapa RSUD dan apotik di sekitar RSUD juga harus di jelaskan semua” Tutupnya.