EMBARAN.CO Praktik jahat mafia tanah terus menjadi momok menakutkan saat ini, seperti dialami Karis yang mendapati tanahnya sudah dijual oleh orang lain tanpa sepengetahuan dirinya di Desa Pasir Muncang, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten.

Betapa kagetnya Karis, tanah persawahan seluas 1.200 m² miliknya, ternyata telah beralih tangan menjadi milik atas nama PT Mayora Jayanti.

Hal ini justru ia ketahui, saat mencoba menjual tanah tersebut kepada pihak PT Mayora Jayanti karena kebutuhan biaya, setelah orang tuanya meninggal.

“Saya terkejut mendengar penjelasan PT Mayora Jayanti, yang menjelaskan bahwa tanah yang ditawarkan tersebut sudah tercatat sebagai milik perusahaan” kata Karis kepada awak media, Jum’at 31 Januari 2025.

Warga Jayanti itu pun dibuat bingung karenanya, apalagi pihak perusahaan menunjukan sejumlah bukti jual beli yang menyatakan, tanah tersebut telah berpindah tangan.

Bahkan lanjut dia, ada SPH yang ditandatangani oleh Kepala Desa, tanpa sepengetahuan dan persetujuan dirinya sebagai pemilik sah tanah tersebut.

“Sejak mengetahui kejadian ini, saya terus berupaya mencari keadilan untuk mendapatkan kembali hak atas tanah tersebut” katanya.

Usut punya usut, tanah milik Karis tersebut telah dijual oleh seorang pria berinisial M, yang merupakan Pjs Sekdes Pasir Muncang, Kecamatan Jayanti saat itu.

Hal ini diperkuat dengan adanya surat pernyataan yang ditandatangani oleh M sendiri. Dimana dalam surat tersebut, mantan Pjs Sekdes Pasir Muncang itu mengaku menjual tanah seluas 1.200 m² tersebut kepada Sa’id yang beralamat di Serang.

M menjelaskan dalam surat tersebut, bahwa peristiwa itu terjadi pada sekitar tahun 2015 lalu saat seorang pria bernama Sa’id yang tidak ia kenal, mendatangi kantor Desa Pasir Muncang meminta bantuan untuk membeli tanah.

Namun ternyata, pria bernama Sa’id ini tidak berniat membeli tanah dengan cara yang benar. Dirinya justru datang dengan ide agar mencari orang lain, untuk dibuat seolah adalah pemilik tanah sebenarnya.

“H. Sa’id datang ke kantor Desa berniat ingin membeli tanah di Desa Pasir Muncang lalu meminta tolong untuk menyiapkan orang lain yang seolah-olah sebagai pemilik tanah yang pada sebenarnya bukan pemiliknya” ungkap M dalam surat pernyataan.

Dirinya yang dibutakan oleh keserakahan, akhirnya mengamini hal itu dan mencari orang untuk berperan dalam rencana tersebut.

Hingga didapatkan seorang pria berinisial S, yang disuruh mengaku sebagai pemilik tanah atas nama Sawinah. M pun mengaku tidak mengetahui, bahwa ternyata tanah persawahan itu telah dijual oleh Sawinah kepada Karis.

“Setelah itu dibuatlah pertemuan antara saudara H. Sa’id dengan saudara S bertempat di rumah saya untuk transaksi jual beli tanah atas nama Sawinah yang telah dijual kepada saudara Karis” tuturnya.

Parahnya, M pun sebenarnya tidak mengenal siapa Sawinah ini, bahkan dirinya mengaku tidak mengetahui letak tanah tersebut, juga tidak mengetahui bahwa tanah itu dijual kembali kepada pihak PT Mayora.

Kendati demikian dirinya mengakui dalam surat pernyataan itu, bahwa tindakan yang ia lakukan merupakan tindakan melawan hukum dengan menjual tanah orang lain tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya.

“Secara jujur saya akui saya hanya menerima bagian sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) yang saya terima dari saudara H. Sa’id dan Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk saudara S” tegasnya.