TANGERANG – Dua orang pria berinisial AW (29) dan DS (24) diringkus aparat Kepolisian Sektor Cisoka, Polresta Tangerang, dengan dugaan pencurian kabel milik perusahaan hingga ratusan meter.

Keduanya diduga mencuri kabel milik perusahaan tempat mereka bekerja, yang panjangnya sampai 691 meter.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Tangerang, Ipda Jaenudin, mengatakan bahwa tersangka AW dan DS bekerja di salah satu perusahaan yang berada di wilayah Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka diduga mencuri kabel milik perusahaan sepanjang 691 Meter. Atas kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 75.625.900,” kata Jaenudin, Rabu 26 Juni 2024.

Peristiwa pencurian diketahui lanjut Jaenudin, saat teknisi dari perusahaan itu hendak melakukan perbaikan.

Namun ternyata saat akan digunakan, kabel yang seharusnya ada di gudang perusahaan sudah tidak ada, sehingga teknisi melaporkannya kepada atasan.

Mengetahui hal itu, pihak perusahaan memerintahkan sekuriti melakukan pencarian. Dimana ternyata di dekat pintu darurat perusahaan, petugas sekuriti menemukan bekas kupasan kabel.

“Pihak perusahaan kemudian memeriksa rekaman kamera CCTV. Diketahui kejadian itu terjadi pada Jumat (24/5/2024). Dan ternyata terduga pelaku pencurian adalah tersangka AW dan DS,” terang Jaenudin.

Pihak perusahaan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cisoka, yang ditindaklanjuti dengan dilakukannya penyelidikan dan diamankannya kedua terduga pelaku.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” tandasnya.

 

Reporter : Adit