TANGERANG – Mediasi yang dilakukan antara pihak PT. Bina Cipta dengan sejumlah pemilik warung yang dipagari panel beton, tepatnya di lahan seluas 1.180 m², Blok AF RT 06 RW 02 Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, berakhir tanpa kesepakatan pasti, Selasa 26 Juni 2024.

Dalam mediasi yang dilakukan di Kantor Kelurahan Kaduagung tersebut, pihak kuasa dari PT Bina Cipta sempat membuka peluang pembahasan ganti rugi bagi seluruh pedagang, yang terdampak pemagaran panel.

Pihak masyarakat yang diwakili Ahmad Suhud dalam kesempatan tersebut, mengungkapkan keinginan mereka agar dilakukan penggantian rugi Rp.50 juta untuk setiap kepala keluarga.

Dimana diketahui, total yang berada di lokasi tersebut berjumlah 17 KK, diluar dari Ahmad Suhud sendiri.

“Kami sepakat mempersilahkan, tapi tolong untuk ganti rugi sebesar Rp.50 juta per KK karena itu kan ada bangunan” kata Suhud, Selasa 25 Juni 2024.

Menanggapi hal tersebut, pihak kuasa dari PT Bina Cipta mengaku akan segera menyampaikan apa yang menjadi keinginan dari masyarakat.

Namun pihaknya meminta waktu hingga 14 hari untuk melakukan komunikasi dengan pemberi kuasa, karena tengah melakukan pengobatan di Singapura.

Namun ternyata hal tersebut menuai protes dari masyarakat, yang menilai waktu diminta terlalu panjang.

Suhud dengan tegas mempertanyakan, siapa yang akan menanggung penghidupan mereka yang terdampak, karena jelas-jelas sumber penghasilan mereka tertutup oleh pagar panel PT Bina Cipta.

“14 hari itu waktu yang panjang, siapa yang akan menanggung kehidupan mereka jika ini terus berlarut-larut” katanya.

Sementara menghadapi pertanyaan tersebut, pihak kuasa dari PT Bina Cipta terdiam dan tetap bersikukuh, akan menyampaikan semua hasil dari pertemuan tersebut dahulu kepada pemberi kuasa.

Bahkan saat coba dikonfirmasi secara langsung usai mediasi, mereka enggan menjawab dengan alasan tidak memiliki kuasa untuk bersuara kepada awak media.

Sementara itu pihak yang berperan sebagai mediator dalam hal ini Lurah Kelurahan Kaduagung, Yusuf, menjelaskan bahwa mediasi berjalan cukup alot hingga 2 jam lamanya.

Meskipun demikian akhirnya tidak ada kesepakatan penggantian rugi dalam mediasi itu, pihaknya sebagai pemerintah setempat mengaku akan terus mengawasi terkait permasalahan tersebut.

Ia juga menuturkan, dalam mediasi tersebut sudah ditemukan beberapa poin penting, diantaranya seperti keinginan dari masyarakat terdampak untuk penggantian rugi.

“Alhamdulillah tadi dalam mediasi sudah ditemukan poin-poinnya, meskipun untuk kesepakatan itu ada di ranah para pihak, dalam 14 hari kemudian akan diadakan pertemuan kembali” katanya.

 

Reporter : Adit