TANGERANG – Para pedagang pemilik bangunan membongkar pagar panel yang dipasang pihak PT Bina Cipta, yang menghalangi aktivitas keseharian mereka di kampung Ciatuy RT 06 RW 02, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Minggu 14 Juli 2024.
Pembongkaran dilakukan, setelah upaya mediasi antara para pedagang dan perwakilannya dengan pihak PT Bina Cipta tidak juga membuahkan solusi.
Diungkapkan perwakilan para pedagang, Ahmad Suhud, upaya mediasi telah dilakukan hingga dua kali antara kedua belah pihak, dengan melibatkan aparat Kelurahan Kaduagung sebagai pemerintah setempat.
“Sudah dilakukan dialog dengan baik agar kita dapat solusinya, malah ga ada hasilnya untuk Pedagang yang terdampak,” kata Suhud kepada awak media Minggu, 14 Juli 2024.
Padahal kata Suhud, para pedagang tidak keberatan dengan pemagaran tersebut, asalkan pihak PT Bina Cipta dapat memberikan kompensasi bagi pedagang terdampak.
Namun nyatanya, pihak PT Bina Cipta justru tidak menghadiri mediasi kedua, dengan agenda pembahasan yang sangat mempengaruhi hidup para pedagang.
“Pemerintah Kelurahan Kaduagung tidak bisa memberikan solusi, dan PT Bina Cipta ketika rapat mediasi tidak hadir, sementara warga yang terdampak harus menanggung beban hidup akibat tak bisa berjualan,” jelasnya.
Suhud menegaskan, bahwa pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan, sebelum pembongkaran pagar panel dilakukan para pedagang, meskipun ada beberapa pihak yang meminta pembongkaran tidak dilakukan.
“Sebagai warga negara saya sudah menempuh upaya yang baik, telah bersurat, telah berdialog, namun tak ada solusinya,” tandasnya.
Sebelumnya, warga terdampak pemagaran lahan di kampung Ciatuy RT 06 RW 02, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, melalui ALTAR telah melayangkan surat pemberitahuan pembongkaran pagar panel.
Perwakilan warga, Ahmad Suhud mengatakan, surat pemberitahuan pembongkaran pagar panel dengan nomor : 104/DPD/LSM-BP2A2N/VII/2024 itu, dilayangkan setelah dua kali melakukan mediasi dengan pihak PT Bina Cipta di aula kantor kelurahan Kaduagung mengalami dead lock.
Atas persoalan itu kata Suhud, pihak masyarakat atau para pedagang yang berada di lokasi tersebut, tidak mendapatkan suatu kepastian atau jaminan baik soal pergantian ganti rugi, maupun keberlangsungan dalam menjalankan aktifitas mereka.
Sementara saat coba dikonfirmasi terkait pembongkaran oleh para pedagang, baik pihak Kelurahan Kaduagung maupun Kecamatan Tigaraksa tidak memberikan tanggapan hingga berita ini dimuat.
Reporter : Adit
Tinggalkan Balasan