EMBARAN.CO — Kepala Desa (Kades) Kohod, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip muncul ke publik setelah menghilang beberapa waktu, saat kasus pagar laut tengah dalam proses pemeriksaan Mabes Polri.
Dalam kasus ini rumah Arsin pun sempat digeledah pada Senin (10/2) tepatnya oleh penyidik Bareskrim Polri, yang berhasil menyita sejumlah dokumen.
Pada kemunculan pertamanya ke publik usai menghilang, Arsin pun menyampaikan permintaan maaf atas berbagai kegaduhan yang terjadi di wilayahnya.
“Selaku Kepala Desa, atas kegaduhan yang terjadi di Desa Kohod, situasi tersebut tidaklah kita harapkan. Oleh karenanya pada kesempatan ini, dengan kerendahan hati saya ingin menyampaikan permohonan maaf yang terdalam khusus kepada warga Desa Kohod, dan serta seluruh warga negara Indonesia” ungkap Arsin di hadapan awak media, Jum’at 14 Februari 2025.
Meski demikian, Arsin menyatakan bahwa dirinya juga merupakan korban dari pihak lain dalam persoalan ini.
Meskipun lanjut dia, hal ini terjadi akibat dari ketidak hati-hatian dalam pelayanan publik di Desa Kohod.
Arsin pun berjanji akan mengevaluasi kinerjanya ke depan, agar hal-hal buruk yang terjadi dalam pelayanan masyarakat di Desa Kohod tidak terjadi di kemudian hari.
“Bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain” tegasnya.
Sementara itu diungkapkan Kuasa Hukum Arsin, Yunihar, tidak benar bahwa kliennya kabur ke luar negeri ataupun menghilang. Faktanya lanjut dia, Arsin selalu berada tinggal di Desa Kohod sebagaimana tempat tinggalnya saat ini.
Adapun jarang terlihat baik di rumah maupun di kantor Desa, menurutnya hal itu karena kliennya ingin menjaga kondusifitas masyarakat Desa Kohod, yang saat ini ada dua faksi pendukung dan yang menolak.
“Tidak benar bahwa klien kami sebagai aktor pemagaran laut ataupun penerbitan SHM atau SHGB yang saat ini viral” tegasnya.
Senada dengan apa yang disampaikan Arsin, menurutnya kliennya yang merupakan Kepala Desa Kohod itu juga merupakan korban, akibat kurangnya pengetahuan dalam birokrasi dan terlalu percaya pada pihak ke-3 yang berinisial SP dan C.
Pada pertengahan tahun 2022 lanjut Yunihar, pihak tersebut datang ke kantor Desa Kohod menawarkan bantuan untuk mengurus peningkatan alas hak tanah, berupa tanah garap milik sejumlah warga menjadi sertifikat.
“Klien kami tidak mengetahui secara detil dan tidak terlibat terhadap penerbitan SHM maupun SHGB, klien kami menduga itu semua dilakukan dan diurus pihak ke-3 tadi yang dimaksud” paparnya.
Dalam kesempatan itu pun pihaknya berharap agar berbagai pemberitaan dalam media masa maupun media sosial, untuk mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan etika jurnalistik sampai dengan putusan pengadilan, sehingga pemberitaan berimbang dan tidak hoaks.
Tinggalkan Balasan