EMBARAN.CO — Oknum ketua Rukun Tetangga (RT) diduga nekat potong Bantuan Sosial (Bansos) Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) hingga 50 persen di Desa Tegal Kunir, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
Salah seorang tokoh masyarakat Desa Tegal Kunir Lor, Mahfudin, menegaskan bahwa tindakan pemotongan Bansos yang seharusnya diterima masyarakat oleh oknum RT tersebut, merupakan bentuk penindasan dan sangat keterlaluan.
Apalagi kata dia, pemotongan tersebut tidak main-main sampai mencapai setengah atau 50 persen, dari total bantuan yang seharusnya diterima.
“Untuk bayar kontrakan aja kurang, harus aja itu dipotong 50 persen kan keterlaluan, penindasan itu” kata Mahfudin kepada kantor berita Embaran.co melalui sambungan telepon, dikutip Selasa 24 Desember 2024.
Mahfudin menuturkan, total bantuan yang harusnya diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) memang bervariatif.
Bayangkan saja lanjut dia, jika total KPM berjumlah 50 orang dengan nilai bantuan misalkan Rp. 2juta, Rp. 2,5juta kemudian Rp.600ribu dan yang lainnya dipotong sebesar 50 persen.
“Rp. 50juta mah sudah dapet kali per RT, 50 persen potongannya” tegasnya.
Mahfudin juga mempertanyakan, darimana keberanian oknum RT ini untuk melakukan potongan bantuan, yang diperuntukan bagi masyarakat. Bisa jadi kata dia, ada pihak-pihak lain di atasnya yang berkaitan, ikut andil dalam tindakan oknum tersebut.
“Bisa jadi lah, atuh 1 RT aja bisa dapet Rp.50juta” tandasnya.
Sementara itu kantor berita embaran.co mendapatkan sebuah tangkapan gambar, yang memperkuat terkait dugaan tersebut.
Dimana tangkapan gambar tersebut menunjukan sebuah surat pernyataan atas nama Satibi yang merupakan ketua RT 013/005 sebagai pihak ke 1, Baehaki merupakan ketua RT 012/005 sebagai pihak ke 2, kemudian Asman Hidayat yang merupakan ketua Forum RT sebagai pihak ke 3.
Pihak ke 1, 2 dan 3 dalam surat pernyataan tersebut, menyatakan tidak akan mengulangi tindakan yang sama apabila ada bentuk bantuan apapun yang sifatnya Bansos ;
‘Tidak ada pungutan sepeserpun terhadap warga penerima manfaat’
‘Apabila terjadi pungutan maka kami selaku ketua RT se Tegal Kunir Lor dari RT 001-022 bisa dipertanggungjawabkan di mata hukum’
Surat pernyataan tersebut ditandatangani para pihak, sejumlah saksi serta Kepala Desa yang diwakili Sekretaris Desa Tegal Kunir Lor, Murkib.
Tinggalkan Balasan